
TRENGGALEK – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumber, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari pasangan lanjut usia yang mengaku mengalami kesulitan dalam proses pengajuan sertifikat tanah.
Pasangan lansia berinisial T (69) dan J (70) melalui keluarganya mengaku sempat menghadapi berbagai kendala saat mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.
Menurut keterangan keluarga, awalnya mereka mengajukan sertifikat dengan dasar kepemilikan berupa dua surat jual beli dan satu surat hibah. Saat proses berlangsung, keluarga diminta melengkapi dokumen berupa Letter C atau leher C.
Pihak keluarga kemudian mendatangi kantor desa dan mengaku sempat dibantu mencari dokumen tersebut hingga ditemukan. Namun setelah itu, mereka diarahkan untuk berkoordinasi dengan kepala dusun setempat.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga mengaku diminta mengubah dua surat jual beli dan satu surat hibah menjadi satu status hibah. Permintaan itu ditolak karena dianggap dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.Kami khawatir jika riwayat jual beli diubah menjadi hibah seluruhnya, nanti bisa menjadi masalah,” ujar pihak keluarga.
Menurut pengakuan keluarga, penolakan tersebut memicu perdebatan. Mereka juga mengaku kepala dusun menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan prosedur desa.
Beberapa waktu kemudian, pasangan lansia tersebut mendatangi rumah kepala dusun untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait proses pengurusan tanah. Namun pembahasan disebut berkembang ke persoalan akses jalan yang berada di sekitar lokasi tanah.
Keluarga mengaku diminta menyediakan akses jalan dengan lebar minimal dua meter apabila ingin pengajuan sertifikat melalui program PTSL dibantu oleh pihak desa.
Karena tidak tercapai kesepakatan mengenai persoalan tersebut, pasangan lansia itu memilih pulang.
Keluarga juga mengaku bahwa setelah meninggalkan lokasi, kepala dusun sempat meneriakkan kalimat bernada ancaman kepada pasangan lansia tersebut. Namun hingga kini, pengakuan tersebut masih berupa keterangan sepihak dari keluarga dan belum memperoleh tanggapan langsung dari kepala dusun yang bersangkutan.
Merasa persoalannya belum menemukan titik terang, keluarga kemudian berupaya menemui kepala desa untuk menyampaikan keberatan terkait perlakuan yang mereka terima.
Menurut keterangan keluarga, saat pertemuan dengan kepala desa, pembahasan lebih banyak berfokus pada persoalan tanah dan akses jalan. Keluarga mengaku memperoleh penjelasan bahwa pemerintah desa dapat membantu pengurusan sertifikat melalui program PTSL apabila tersedia akses jalan dengan lebar minimal dua meter.
Pihak keluarga bahkan mengaku sempat menawarkan jalan keluar dengan memberikan akses jalan selebar satu meter. Namun usulan tersebut disebut tidak mendapat persetujuan.
Merasa belum memperoleh kepastian, keluarga kemudian berkonsultasi dengan notaris serta mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan keterangan yang diperoleh keluarga, pengajuan sertifikat disebut tetap dapat diproses sepanjang persyaratan administrasi terpenuhi.
Sekdes: Bukan Karena Jalan, Tapi Karena Sengketa Lahan
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media kemudian melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Desa Sumber dan bertemu dengan Sekretaris Desa (Sekdes).
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) memberikan versi berbeda dari keterangan yang disampaikan keluarga pemohon.
Menurut Sekdes, terhentinya proses pengajuan PTSL saat itu bukan disebabkan persoalan pelebaran jalan, melainkan karena masih terdapat sengketa atau persoalan dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan tanah yang diajukan (Batas patok).
“Yang kami ketahui waktu itu masih ada persoalan dengan pemilik lahan sebelah. Karena masih ada persoalan tersebut, maka prosesnya belum bisa dilanjutkan,” ujar Sekdes kepada tim media.
Meski demikian, Sekdes menyebut persoalan tersebut kini telah selesai.
“Kalau sekarang setahu kami sudah selesai. Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum mengajukan lagi ke desa,” katanya.
Saat ditanya mengenai dugaan intimidasi, ancaman, maupun sejumlah pernyataan yang disebut disampaikan kepala dusun dan kepala desa, Sekdes mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.
“Terkait perkataan kasun ataupun keterangan yang disampaikan kepala desa kepada keluarga, saya tidak tahu. Saya tidak berada di lokasi dan tidak mengikuti pembicaraan tersebut,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Sekdes juga menunjukkan peta bidang melalui laptop kepada tim media. Dari data yang diperlihatkan, memang benar, akses jalan yang selama ini menjadi pokok perdebatan disebut memang tidak tercantum dalam peta tersebut.
“Kalau berdasarkan peta yang kami miliki, memang tidak ada jalan di titik itu,” ujarnya.
Menariknya, saat proses wawancara berlangsung, salah satu perangkat desa yang berada di lokasi sempat menyela pembicaraan.
Perangkat tersebut menyampaikan bahwa menurut informasi yang ia ketahui, pengajuan PTSL tidak dapat diproses karena tidak adanya akses jalan yang diberikan kepada pemilik lahan lain.
Namun pernyataan itu langsung direspons oleh Sekdes.
“Gak. Ada jalan di sisi lain kok, ada,” jawab Sekdes secara spontan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam klarifikasi yang disampaikan pemerintah desa karena menunjukkan adanya akses lain yang menurut Sekdes dapat digunakan.
Di akhir pertemuan, Sekdes menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki niat mempersulit masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.
Sebagai bentuk itikad baik, ia bahkan menyatakan siap melakukan pendekatan langsung kepada pasangan lansia tersebut.
“Kami akan berusaha menemui yang bersangkutan dan jemput bola. Kalau memang masih ingin mengurus sertifikat, akan kami bantu sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari kepala dusun maupun kepala desa terkait pengakuan keluarga mengenai dugaan intimidasi, ancaman terhadap pasangan lansia, serta perbedaan keterangan mengenai syarat akses jalan dalam proses pengajuan PTSL.
Media akan terus membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
(Frn)