
SUMENEP – Dugaan malapraktik yang sempat menjadi perhatian masyarakat dan menyeret nama Bidan Ida, warga Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, dipastikan telah berakhir secara damai. Persoalan tersebut diselesaikan melalui musyawarah
kekeluargaan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama.Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses penyelesaian melibatkan Bidan Ida dengan keluarga Waris, warga Desa Keles, Kecamatan Ambunten. Dalam pertemuan yang berlangsung dengan suasana penuh kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan tanpa menempuh proses hukum lebih lanjut.Pihak keluarga Waris menegaskan bahwa permasalahan yang sebelumnya mencuat ke publik berawal dari kesalahpahaman. Setelah dilakukan komunikasi secara terbuka, seluruh persoalan berhasil diselesaikan dengan baik.”Kami sudah berkomunikasi dan menemukan titik temu. Ini murni kesalahpahaman yang kini telah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Waris mewakili keluarga.
Bidan Ida menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada keluarga Waris yang telah mengedepankan penyelesaian secara damai. Ia menilai langkah tersebut menjadi jalan terbaik untuk menjaga hubungan baik antarsesama.Selain itu, Bidan Ida menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara profesional, khususnya di bidang kesehatan ibu dan anak, dengan tetap mengedepankan standar pelayanan medis dan etika profesi.Di sisi lain,
keluarga Waris mengaku telah menerima penjelasan serta permohonan maaf yang disampaikan Bidan Ida. Dengan tercapainya kesepakatan damai, kedua belah pihak sepakat menutup persoalan tersebut dan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.Kepala Desa Keles turut mengapresiasi penyelesaian yang ditempuh melalui jalur musyawarah. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan langkah bijaksana yang mampu menjaga keharmonisan masyarakat serta memperkuat nilai-nilai persaudaraan di lingkungan desa.Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang belum dipastikan kebenarannya, sehingga tidak memicu kesalahpahaman maupun keresahan di tengah
masyarakat.Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, hingga saat ini tidak ada proses hukum yang dilanjutkan. Kedua belah pihak menyatakan perkara telah selesai dan memilih membuka lembaran baru dengan mengedepankan hubungan baik, saling menghormati, serta kembali menjalankan aktivitas masing-masing.