
TRENGGALEK – Pelaksanaan ujian pengisian perangkat desa untuk formasi Kepala Dusun (Kadus) Gembleb, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (5/7/2026), menjadi perhatian masyarakat setelah muncul berbagai isu terkait transparansi proses seleksi.Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah warga menyampaikan keluhan dan mempertanyakan mekanisme pengisian perangkat desa. Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah beredarnya kabar bahwa
seorang peserta berinisial R, yang disebut merupakan anak dari salah satu anggota BPD Desa Gembleb, disebut-sebut akan lolos sebagai pemenang seleksi, meski ujian belum dilaksanakan.Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan dalam proses seleksi tersebut. Isu yang beredar masih sebatas informasi dan opini yang berkembang di tengah masyarakat.”Yang jadi nanti kemungkinan anak BPD itu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.Menurut informasi yang dihimpun, pernyataan serupa tidak hanya disampaikan oleh satu orang, tetapi telah menjadi perbincangan di sejumlah kalangan masyarakat Desa Gembleb. Kondisi itu
memunculkan berbagai spekulasi mengenai objektivitas proses seleksi.Selain isu calon pemenang, warga juga mempertanyakan komposisi panitia seleksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, panitia melibatkan tiga perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa. Situasi tersebut dinilai sebagian warga berpotensi menimbulkan persepsi kurang independennya panitia dalam menjalankan proses seleksi.Di sisi lain, muncul pula perbedaan penjelasan mengenai mekanisme pembentukan panitia. Salah seorang perangkat desa sempat menyampaikan bahwa panitia dibentuk berdasarkan keputusan Kepala Desa. Namun kemudian dijelaskan bahwa pembentukan panitia dilakukan melalui mekanisme musyawarah. Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai prosedur yang sebenarnya.
Warga juga menyoroti adanya biaya yang dibebankan kepada peserta seleksi. Salah seorang anggota panitia mengakui adanya pungutan yang disebut digunakan untuk kebutuhan pelantikan, konsumsi, dan keperluan lainnya. Meski demikian, besaran biaya tersebut belum dijelaskan secara rinci.Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Gembleb membantah berbagai isu yang berkembang. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pengisian perangkat desa telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.Meski telah ada klarifikasi dari pemerintah desa, sejumlah warga menilai masih diperlukan keterbukaan informasi agar seluruh proses dapat dipahami masyarakat. Isu yang telanjur beredar mengenai dugaan calon pemenang sebelum ujian dinilai perlu dijawab secara terbuka untuk menghindari munculnya prasangka dan menjaga kepercayaan publik.Secara hukum, pengangkatan perangkat desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, yang menegaskan bahwa proses seleksi harus
dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan bebas dari intervensi.Karena itu, masyarakat berharap panitia dapat membuka informasi mengenai mekanisme seleksi, sistem penilaian, hasil ujian, serta dasar pembentukan panitia sehingga seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.Hingga berita ini ditulis, belum terdapat bukti yang membenarkan dugaan adanya pelanggaran dalam proses seleksi. Media tetap membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Desa Gembleb, panitia seleksi, BPD, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi.