BATURAJA, Seputarnegeri.my.id
Pelarian Anwar Safari alias Nuang (40), tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, akhirnya kandas.
Residivis kambuhan ini berhasil diringkus oleh Tim Khusus Gabungan Polres OKU di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (20/5/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Anwar Safari merupakan warga Jalan Ulu Danau Lorong Aman, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.
Ia merupakan tahanan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu yang dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Kronologi Perburuan dan Penangkapan
Selasa, 19 Mei 2026 (07.00 WIB): Timsus Gabungan Polres OKU menerima informasi akurat mengenai keberadaan DPO yang diduga kuat bersembunyi di salah satu penginapan di kawasan Indralaya, Ogan Ilir.
Respons Cepat Pimpinan: Mendapat laporan krusial tersebut, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo langsung mengambil langkah cepat dengan memerintahkan Wakapolres OKU Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H. untuk memimpin langsung operasi penangkapan di lapangan.
Operasi Gabungan: Operasi skala intensif ini didampingi oleh Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H. dan Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si.
Tim bergerak sebagai satu kesatuan yang terdiri dari Resmob Satreskrim, Opsnal Satresnarkoba Polres OKU, Tim Kejari OKU, serta mendapat dukungan penuh (back-up) dari personel Ditreskrimum Polda Sumsel.
Rabu, 20 Mei 2026 (06.30 WIB): Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan mendalam selama hampir 24 jam, petugas langsung melakukan penggerebekan di penginapan tempat persembunyian pelaku.
Anwar Safari alias Nuang berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti, lalu dibawa ke Mapolres OKU, lalu diserahkan Kembali ke Kejaksaan. Keberhasilan penangkapan ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pada hari yang sama, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, Polres OKU secara resmi menyerahkan kembali tersangka Anwar Safari kepada pihak Kejaksaan Negeri OKU.
”Penyerahan ini dilakukan agar tersangka dapat segera melanjutkan proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti ketegasan dan sinergi kuat antara aparat penegak hukum di wilayah OKU dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menegakkan keadilan.
Hen SPT
