PALI – Ketua Dewan Perwakilann Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H. Ubaidillah, SH mendukung langkah Dinas Pendidikan (Disdik) PALI dalam menerapkan sejumlah kebijakan untuk melindungi peserta didik dan warga satuan pendidikan dari dampak kabut asap.

Dukungan tersebut disampaikan Ubaidillah menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 400.3/701/DISDIK-I/VIII/2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), baik negeri maupun swasta.

Ketua DPD PAN PALI tersebut menilai langkah yang diambil Disdik merupakan bentuk kepedulian terhadap kesehatan peserta didik. Namun, ia mengingatkan agar setiap kebijakan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sudah seyogyanya Dinas Pendidikan mengambil langkah yang lebih konkret, langkah yang lebih tepat. Ya, liburkan bila perlu, apabila memang sangat diperlukan,” ujar Ubaidillah dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, kondisi kualitas udara akibat kabut asap harus menjadi pertimbangan serius dalam menentukan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar. Terlebih jika kondisi udara sudah berada pada kategori sangat tidak sehat.
H. Ubaidillah, SH menegaskan, keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi prioritas utama.

“Kita sangat mendukung untuk kesehatan masyarakat kita, khususnya anak – anak sekolah kita. Kesehatan mereka harus dijaga karena mereka generasi muda. Mereka tidak boleh sakit,” tegasnya.

Ia juga mendorong Dinas Pendidikan untuk terus berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait dalam memantau perkembangan kualitas udara di wilayah PALI.

Menurutnya, apabila hasil pemantauan menunjukkan kondisi udara semakin membahayakan kesehatan, maka pemerintah perlu mengambil langkah lebih tegas, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara kegiatan belajar di sekolah.

Disdik Sudah Terbitkan Surat Edaran
Sebelumnya, Dinas Pendidikan PALI telah menerbitkan surat edaran sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap yang terjadi di wilayah tersebut.

Dalam surat tersebut, seluruh warga satuan pendidikan diminta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat guna meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.

Selain itu, Disdik mengatur perubahan waktu kegiatan sekolah. Jam masuk sekolah ditetapkan pukul 08.00 WIB, sedangkan jam pulang sekolah paling lambat pukul 14.30 WIB.

Peserta didik dan warga sekolah juga diimbau menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah serta memperbanyak konsumsi air putih guna mencegah dehidrasi.

Bagi peserta didik yang mengalami gejala gangguan pernapasan, Disdik meminta agar segera memeriksakan kondisi kesehatannya ke fasilitas kesehatan terdekat di wilayah Kabupaten PALI.

Tak hanya itu, setiap satuan pendidikan diminta meningkatkan kebersihan lingkungan sekolah, terutama ruang kelas. Pembersihan harus dilakukan secara berkala agar partikel debu dan polutan tidak mengendap di dalam ruangan yang berpotensi mengganggu kesehatan maupun proses belajar mengajar.

Langkah lainnya adalah menghentikan sementara kegiatan yang dilakukan di luar ruangan. Kegiatan seperti upacara bendera, olahraga, hingga kegiatan ekstrakurikuler lainnya diminta untuk ditiadakan atau dihentikan sementara selama kondisi kabut asap masih berlangsung.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap, sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik.

Dinas Pendidikan PALI juga meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab serta terus memantau perkembangan kondisi lingkungan dan kesehatan peserta didik. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page