SEBUT GUBERNUR OMONG BESAR, LSM KOMANDO SATU NASIONAL SOROTI TEBANG PILIH TRUCK BATU BARA MELINTAS DI JALAN UMUM SUMSEL

Muara Enim – Kebijakan Pemerintah Sumatera Selatan yang melonggarkan aturan bagi truck angkutan batu bara melintas di jalan umum menuai gelombang protes baru kritikan keras, kali ini datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Satu Nasional yang menilai aktifitas komoditas pertambangan ini merupakan bentuk inkonsistensi nyata dan kegagalan Kepala Daerah, oknum Polri dan oknum TNI.

Ketum LSM Komando Satu Nasional menyatakan klaim dan janji lisan gubernur pelarangan Truck Over Demension Over Loading (ODOL) melintasi jalan publik per 1 Januari 2026 terbukti hanya menjadi omong besar di hadapan media, kenyataannya di koridor jalan nasional provinsi di wilayah Kabupaten Muara Enim hingga Lahat, hilir mudik angkutan batu bara masih terjadi secara masif dan kami menilai ada pratek tebang pilih yang kentara dalam penerbitan dispensasi maupun pembiaran di lapangan.

“Pemeintah Sumsel bersikap tegas pada pengusaha kecil, namun memberi toleransi terselubung kelonggaran aturan kepada korporasi besar pertambangan,” tegas perwakilan LSM Komando Satu Nasional dalam keterangannya.

Soroti masalah ini juga mengarah pada dinamika penambangan di wilayah Muara Enim yang salah satunya PT Menambang Muara Enim (MME), peusahaan tersebut di ketahui sedang berupaya mengalihkan target angkutan batu bara nya hingga 1 juta / tahun melalui moda taranfotasi kereta api jalur khusus logistik pertambangan guna melepaskan diri dari ketergantungan jalan umum.

LSM Komando Satu Nasional menilai komitmen infrastuktur seperti ini dinilai terlalu kaku dan seharusnya serentak tanpa celah toleransi dan transisi yang di nilai berlarut larut seperti ini akan merusak infrastuktur yang sudah ada karena masih dijadikan jalan hoaling walaupun bentukan dispensasi, sementara tipu nyatanya berulang ulang di keluarkan.

LSM Komando Satu Nasional mensinyalir adanya celah regulasi dalam bentuk izin jalur penyebrangan (crossing) sebidang dan surat relaksasi angkutan, sementara dari Sekretariat Daerah (SETDA) Provinsi Sumsel izin harus itu di tuding sebagai tameng hukum bagi para pengusaha untuk melegalkan penggunaan fasilitas publik demi keuntungan bisnis semata dan mengorbankan keselamatan warga sekitar serta mempercepat rusaknya infrastuktur jalan negara.

merespon tudingan tebang pilih tersebut pihak Pemprop khususnya dinas perhubungan provinsi Sumsel berkila bahwa kebijakan toleransi tersebut sudah sangat selektif pihak Pemprop mengklim izin melintas terbatas hanya diberikan sebagai bentuk konpenasi insentif bagi perusahaan yang menunjuk progres investasi yang nyata dalam pembangunan jalan khusus (hauling) sendiri dengan evaluasi berkala yang ketat setiap bulannya.

Kendati demikian LSM Komando Satu Nasional mendesak penegak hukum dan Kementrian Perhubungan turun tangan membatalkan segala bentuk despensasi dan kebijakan jalan umum Sumatera Selatan karena salah seorang warga desa darmo yang rumah di pinggir jalan menegaskan tidak butuh janji politik ataupun regulasi di atas kertas kerena tumpul pada saat pelaksanaan dalam penegakan aturan dan hukum yang adil demi keselamatan pengguna jalan publik.

By Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page