PT Surya Bumi Agrolanggeng Diduga Serobot Tanah Warga Penanggiran Kecamatan Gunung Megang Dilaporkan ke Polres Muara Enim
Muara Enim – PT Surya Bumi Agrolanggeng dilaporkan warga Penanggiran ke Polres Muara Enim hari Rabu tanggal 28 Oktober 2026 saat ini masih tahap penyidikan akibat penyerobotan lahan (mal administrasi) warga Penanggiran Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Rabu (28/10/26)
Lahan milik bapak Sutrisno (alm) yang diperoleh secara sah dengan cara membeli dan saat sebagai ahli waris adalah Derajat Kurniawan yang tinggal di Desa Penanggiran Kecamatan Gunung megang.
Menurut Derajat Kuriawan, S.T., MT. tanah tersebut sudah dikuasai sejak tahan 1979 yang berlokasi diataran Kersik Desa Penanggiran sudah diserobot PT Surya Bumi Agrolanggeng dengan dalih hasil pembelian dengan Mukriadi dari Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat.
Hari ini saya (Derajat Kurniawan) melaporkan ke Polres Muara Enim dengan laporana atas penyerobotan tanah milik orang tua saya (Sutrasno) dan saya sebagai ahli warisnya melaporkan atas pelanggaran pasal 502 KUHP UU nomor 1 tahun 2023 tentang penyerobotan atau penipuan hak atas tanah yang diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
“Tanah yang diserobot oleh perusahaan seluas kurang lebih 36 hektar dan yang baru diakui perusahaan kurang lebih 10 hektar yang telah dijadikan kebun kelapa sawit dan seharusnya ada kebun kemitraan masyarakat, Desa Penanggiran tidak termasuk HGU PT Surya Bumi Agrolanggeng, namun saat ini dijadikan sebagai kebun sawit inti,” jelas Derajat Kurniawan.
Tambahnya, tanah yang berlokasi diataran Kersik merupakan wilayah Desa Penanggiran Kecamatan Gunung Megang, tapi sekarang masuk wilayah Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim
Diharapkan kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Muara Enim dapat memberikan hak kepastian hukum dengan seadil adilnya demi kenyamanan warga yang butuh pengayoman dari penegak hukum.
Menurut keterangan resmi dari LSM Komando Satu Nasional, permasalahan ini mencuat setelah pihak perusahaan di duga kuat melakukan transaksi pembelian lahan secara ilegal milik Derajat Kurniawan ahli waris bapak Sutrisno (almarhum) yang sah, secara ilegal modus operandi yang di gunakan di sinyalir melibatkan penggunaan Dokumen adminitrasi yang di terbitkan oleh desa yang berbeda bukan dari wilayah admintratif tempat objek di mana lahan itu berada, langkah hukum ini di ambil adalah upaya hukum terakhir demi menegakkan ke adilan dan melindungi hal hal konstitusional masyarakat atas tanah adat atau waris mereka.
Sebelum menempuh jalur hukum ke Polres, perwakilan masyarakat dan LSM Komando Satu Nasional sebenarnya telah mengupayakan penyelesaian masbalah secara persuasif dan kekeluargaan melalui Camat Gunung Megang bahkan somasi LSM Komando Satu Nasional pun di abaikan manajemen PT Surya Bumi Agrolanggeng di nilai tidak menunjukan itikat baik tercatat berulang ulang kali mangkir mediasi dan panggilan resmi yang telah di jadwalkan Camat Gunung Megang masalah Sebelumnya.
LSM Komando Satu Nasional menegaskan akan terus mengawal hingga tuntas di meja hijau kalau memang diperlukan, pihaknya juga mendesak Aparat Penegak Hukum rdi Polres Muara Enim bertindak tegas profesional transparan
dalam memeriksa oknum serta jajaran perusahaan yang terlibat dalam dalam karut marut sengketa lahan ini.
Terbitnya berita ini, awak media akan berusaha untuk konfirmasi ke pihak perusahaan agar berita berimbang. (Tim)
