Diduga Curi Material KAI Senilai Rp753 Juta, 2 Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Muara Enim
MUARA ENIM – Dua pria di Kabupaten Muara Enim ditangkap Satreskrim Polres Muara Enim karena diduga terlibat pencurian material milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp753.343.600.
Polisi turut mengamankan 108 besi pendrol yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat sore 23 Oktober 2026, pukul 16.00 WIB.
Kedua pria tersebut, masing-masing yakni Hendri Ardian Saputra alias Gonjreng (46) dan Arius Apriansyah alias Areng (37).
Keduanya bekerja sebagai buruh dan merupakan warga Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim, AKP Muhamad Andrian, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sejumlah material perkeretaapian di gudang Resor JJ Niru.
Kejadian tersebut diketahui, pada Rabu 21 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, pelapor menerima informasi dari seorang karyawan swasta melalui pesan WhatsApp mengenai hilangnya sejumlah material dari gudang tersebut.
“Material yang dilaporkan hilang meliputi besi pendrol, pelat sambung, pelat landas, serta potongan rel,” ujar Andrian.
Andrian menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan yang diterima, nilai material yang hilang diperkirakan mencapai Rp753.343.600. (Reza/Red)
