PT RMK Membisu Pasca Pertemuan Kedua, Ketua Umum LSM Komando Satu Nasional Naik Pitam Sampai Hari Ini Tidak Ada Surat Ataupun Kejelasan!

PT RMK Membisu Pasca Pertemuan Kedua, Ketua Umum LSM Komando Satu Nasional Naik Pitam Sampai Hari Ini Tidak Ada Surat Ataupun Kejelasan!

MUARA ENIM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Satu Nasional menyatakan kekecewaan yang mendalam terhadap manajemen PT RMK pasca pertemuan kedua yang di gelar 1 September 2026 bersama Front Pemuda Muara Enim (FPM) pihak perusahaan terkesan menghindar dan bersikap acuh tak acuh tanpa memberi tindak lanjut apapun.

Ketua Umum LSM Komando Satu Nasional bapak Johan menegaskan bahwa pernyataan tegas yang di keluarkan hari ini adalah akibat langsung dari sikap bungkam manajemen perusahaan hingga detik ini belum ada satupun surat resmi ataupun pernyataan tertulis yang di sampaikan PT RMK ke LSM Komando Satu Nasional.

Kami berbicara keras seperti karena sampai hari ini tidak ada satu lembar surat pun yang di sampaikan oleh PT RMK ke LSM Komando Satu Nasional setelah pertemuan tersebut sejak surat pertama kami layangkan hingga pertemuan kedua pun selesai. “Semua mengambang tanpa ending yang jelas, ini bukti nyata perusahaan tidak menghormati kesepakatan dan hak warga,” tegas johan dengan nada geram.

LSM Komando Satu Nasional mendesak agar PT RMK mematuhi aturan hukum oprasioanal wilayah Sumatra Selatan khususnya Instruksi Gubernur Nomor : 500/tahun 2025 tentang pemakaian jalan khusus Hauling.

Instruksi gubernur nomor 500 sudah jelas melarang angkutan jalan umum baik nasional, Provinsi, Kabupaten ataupun desa dan kita sama sama mengawal baik dari element masyarakat atau LSM atau ormas.

“Semua wajib jalan khusus ( Hauling ) aturan ini di buat demi warga desa yang jalan nya di pergunakan secara ilegal oleh perusahaan, namun PT RMK di duga kuat masih mengangkangi aturan itu,” papar Ketum LSM komando satu nasional.

Selain jalur lintas LSM Komando Satu Nasional juga membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran serius lainnya yang hingga kini belum di jawab oleh perusahaan.

  • Dugaan kuat manipulasi izin crossing ketua umum LSM komando satu nasional menduga kuat adanya manipulasi dalam proses pengurusan izin penggunaan jalan kabupaten(crossing)
  • Operasional stockpile Gunung Megang Kabupaten Muara Enim di duga ilegal pihak lsm menduga stasiun pengumpul (stockpile) beroperasi tanpa mengantongi izin resmi yang sah.
  • Penyalahgunaan BBM Ilegal ditemukan indikasi penggunaan BBM Ilegal untuk armada oprasional.
  • Belum adanya kondensasi dana CSR/TJSL untuk warga sekitar terdampak langsung belum juga di realisasikan
    PT RMK jangan merasa kebal hukum

LSM Komando Satu Nasional yang berdiri tegak mengawasi kontrol sosial, jika dalam waktu dekat tidak ada itikat untuk menjelaskan ke LSM Komando Satu Nasional, maka tentang penggunaan jalan kabupaten untuk crossing tanpa mengantongi izin resmi, kami tidak akan ragu menyeret kasus pelanggaran Instruksi Gubernur Nomor 500 tahun 2025 ke aparat penegak hukum,” pangkas Ketum LSM Komando Satu Nasional.
LSM Komando Satu Nasional berkomitmen akan membawah kasus ini ketingkat hukum yang lebih tinggi. (Tim)

By Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page