MBG Muara Enim Buang Limbah Langsung ke sungai Aur, Warga Desak Penutupan Dan Sanksi PIDANA
MUARA Enim – Aktivitas Operasional Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) menuai protes dan kecakaman dari masyarakat setempat, fasilitas tersebut tertangkap basah mengabaikan hukum lingkungan dengan membuang limbah sisa oprasional langsung ke sungai tanpa menggunakan Instlasi pengelolaan Air Limbah (IPAL), tindakan ilegal ini memicu pencemaran sekitar lingkungan pemukiman warga dan menimbulkan bau busuk yang menyengat serta mengancam kesehatan warga setempat yang berlokasi di Kelurahan Pasar 2 Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Sabtu (17/10/26).

Menurut keterangan warga setempat yang di ring satu terdampak pencemaran, ini bukan lagi gangguan kenyamanan melainkan ancaman ekosistim dan kesehatan masyarakat sekitar sungai Aur yang menjadi tumpuan bagi sebagian warga kini menjadi kotor, berminyak dan mengeluarkan aroma baik busuk yang menusuk hidung.
“Kami warga disini sudah tidak tahan lagi dengan bau busuk yang mengalir ke sungai dan mengendap tanpa ada penyaring sama sekali, ini jelas kejahatan lingkungan, mereka meraup untung dan menjalankan program pemerintah tapi kami yang di cekoki dengan bau busuk dan penyakit,” ujar warga setempat dengan garam.
Warga menegaskan dengan ketiadaan sistim IPAL ini adalah bentuk kesengajaan dan pembiaran secara hukum, tindakkan membuang limbah tanpa izin ke media lingkungan hidup itu melanggar pasal 60 UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) berdasarkan pasal 104 UU tersebut pihak pengelola yang melakukan dumping limbah tanpa izin terancam sanksi pidana paling lama 3 tahun dan denda maksimal 3 Milyar.
Selain ancaman pidana warga berharap agar Badan Gizi Nasional (BGN) serta Dinas Lingkungan Hidup (DHL) bertindak agresif mengacu langkah tegas di wilayah lain.
Badan Gizi Nasional secara rutin memberlakukan sanksi suspend atau penghentian sementara bagi Dapur Pelayanan Gizi yang bermasalah, sanksi admintratif yang di atur dalam pasal 76 UU PPLH. Juga mencakup pembekuan izin, denda paksa administratif hingga penutupan paksa tempat usaha jika terbukti tidak memiliki dokumen lingkungan dan IPAL. Yang standart.
Kami minta di hentikan sekarang juga sebelum mereka membangun IPAL yang layak, jika DHL dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak segera menyegel dan menyeret pengelola ke jalur hukum, kami warga bersiap melakukan protes tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan bau menyengat masih pekat menyelimuti lingkungan warga sekitar aliran sungai Aur yang lewat, desakan dan sidak penyegelan oprasioanal dapur MBG terus menguat di tengah masyarakat.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp +62 813-6934-xxxx, hingga berita ini diterbitkan, belum respon dari pemilik Dapur MBG.
Ketika dikonfirmasi ke Kadin DLH, bahwa Kadin DLH sudah melayangkan surat untuk segera membuat IPAL dan dikasih waktu 3 bulan. (Tim)
