Sumenep – Kepolisian Resor Sumenep melalui Pelaksana Tugas (plt) Kasi Humas Polres Sumenep Widiarti mengeluarkan edaran resmi terkait laporan orang hilang yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.Seorang warga bernama Muhni, yang beralamat di Dusun Perreng Tale, RT 02/RW 05, Desa Parsanga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dilaporkan hilang sejak Selasa, 21 April 2026.Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, pada hari tersebut sekitar pukul 13.00 WIB, Muhni keluar dari rumah dengan tujuan membeli pakan ayam seperti aktivitas sehari-hari. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum kembali ke rumah dan tidak memberikan kabar kepada keluarga, sehingga menimbulkan kekhawatiran.Keluarga telah melakukan berbagai upaya pencarian secara mandiri di sekitar lingkungan tempat tinggal, termasuk menanyakan kepada kerabat, tetangga, serta lokasi-lokasi yang biasa dikunjungi. Namun hingga saat ini,

keberadaan Muhni masih belum diketahui.Atas kejadian tersebut, keluarga kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian. Polres Sumenep melalui fungsi Humas langsung menindaklanjuti dengan mengeluarkan edaran orang hilang guna memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.Polres Sumenep mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Sumenep dan sekitarnya, apabila melihat atau mengetahui keberadaan seseorang dengan ciri-ciri tersebut, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam membantu proses pencarian dan memastikan keselamatan yang

bersangkutan.Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Muhni, dapat segera menghubungi:Call Center Kepolisian: 110Pihak keluarga: Beni Eko Sudarmawan (0877-5205-6884)Polres Sumenep juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama peduli dan berperan aktif dalam membantu pencarian ini sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.Demikian edaran ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama masyarakat, disampaikan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page