Sampang – Komitmen dalam memerangi peredaran narkotika terus dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang. Melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap seorang bandar sabu yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Tersangka yang diamankan berinisial “S”, warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. menjelaskan bahwa keberhasilan ini

merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya pada 22 Februari 2026, di mana petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram.
“Dari hasil pengembangan kasus tersebut, kami berhasil mengidentifikasi jaringan yang terlibat dan menetapkan tersangka ‘S’ sebagai DPO. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, yang bersangkutan akhirnya berhasil kami amankan,” ungkap Kapolres.


Saat penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A58 warna hitam lengkap dengan SIM card yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai bandar yang memperoleh keuntungan dari transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Peran tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang cukup besar.


Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


Polres Sampang menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page