
Pasuruan – Dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang disertai kerugian materiil dilaporkan seorang warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, ke pihak kepolisian pada Jumat malam (17/4/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.
Pelapor, Marsudi (47), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Ketuwon, RT 25/RW 04, mengaku mengalami peristiwa yang melibatkan oknum Kepala Desa Sumberrejo berinisial D serta Ketua RT setempat berinisial H. Keduanya disebut datang bersama tiga orang lainnya ke kediaman Marsudi.
Dalam keterangannya, Marsudi menuturkan bahwa kedatangan rombongan tersebut awalnya berlangsung dalam suasana santai. Mereka disebut ingin bernyanyi karaoke dan meminta minuman. Tanpa menaruh curiga, Marsudi pun mempersilakan mereka masuk.
Namun, situasi berubah ketika para tamu diduga mengoperasikan perangkat audio secara tidak wajar hingga menimbulkan gangguan. Marsudi mengaku telah berupaya mengingatkan, namun tegurannya tidak diindahkan.
“Awalnya biasa saja, tapi kemudian mereka menyalakan musik tidak beraturan. Saya sudah menegur, namun tidak digubris,” ujar Marsudi.
Akibat kejadian tersebut, Marsudi menyebut sejumlah peralatan audio miliknya mengalami kerusakan. Insiden itu juga sempat memicu adu argumen sebelum akhirnya rombongan meninggalkan lokasi.
Merasa dirugikan, baik secara materiil maupun kenyamanan, Marsudi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Purwosari guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dalam laporan tertulisnya, Marsudi menegaskan bahwa pengaduan yang ia sampaikan dibuat secara sadar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.