‎‎​BATURAJA  Seputarnegeri.my.id
‎Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Tersangka menyerahkan diri ke Mapolres OKU pada Jumat malam setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh pihak kepolisian.

‎​I. Identitas Para Pihak
‎​Tersangka: ANGGA (38), Karyawan Swasta, warga Taman Sari, Kel. Sukaraya, Kec. Baturaja Timur.

‎​Korban: AMRIADI (53), Buruh Harian Lepas (Debt Collector Eksternal), warga Desa Siring Agung, Kab. OKU Selatan (Meninggal Dunia/MD).

‎​Peristiwa terjadi pada hari Senin, 30 Maret 2026, sekira pukul 19.45 WIB, bertempat di Jl. Ibrahim Zahir, Kel. Sukajadi, Kec. Baturaja Timur, Kab. OKU.

‎​Kejadian bermula saat korban, yang bertugas sebagai debt collector eksternal dari Adira Finance, hendak melakukan penarikan unit terhadap 1 (satu) unit mobil yang dikuasai oleh pelaku.

‎Diketahui mobil tersebut berasal dari saudara RUDI (Debitur Adira Finance).
‎​Terjadi perselisihan paham (cekcok mulut) di lokasi kejadian.

‎Pelaku yang merasa tidak senang kemudian menusukkan sebilah pisau ke bagian perut korban.

‎Pasca-kejadian, pelaku melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke RSUD Ibnu Soetowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis.

‎​Setelah menjalani perawatan intensif selama dua hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Rabu, 1 April 2026, sekira pukul 23.00 WIB.

‎​Upaya pengejaran dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., bersama Kanit Pidum Ipda Anwar SH

‎​Kamis, 2 April 2026 (23.30 WIB): Tim Opsnal mendatangi kediaman tersangka untuk memberikan imbauan persuasif kepada keluarga agar tersangka menyerahkan diri.

‎​Jumat, 3 April 2026 (02.30 WIB): Petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka lainnya di wilayah Sukajadi, namun tersangka tidak berada di tempat.

‎​Jumat, 3 April 2026 (16.30 WIB): Pihak keluarga menghubungi penyidik dan menginformasikan bahwa tersangka bersedia menyerahkan diri.

‎​Jumat, 3 April 2026 (20.30 WIB): Tersangka didampingi pihak keluarga resmi menyerahkan diri ke Mapolres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

‎​Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut:
‎​1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna merah.
‎​1 (satu) helai baju kemeja warna merah marun.
‎​1 (satu) bilah pisau (Daftar Pencarian Barang/DPB).

‎​Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU untuk pendalaman motif dan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


‎Hen SPT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page