Paripurna X DPRD Muara Enim: Empat Raperda Disetujui, Rekomendasi LKPJ 2025 Disampaikan
Muara Enim – Rapat Paripurna X Masa Rapat 3 dan 4 DPRD Kabupaten Muara Enim berlangsung pada Rabu (29/04/26) di ruang rapat DPRD Muara Enim. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap empat Raperda Kabupaten Muara Enim tahun 2026 serta penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum. dengan DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto, S.Pd. Adapun empat Raperda yang disetujui bersama meliputi Raperda Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (PKH Membara).
Kemudian Raperda santunan kematian senilai Rp3 juta bagi masyarakat, Raperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumdam Lematang Enim, serta Raperda pemberdayaan tenaga kerja lokal yang diusulkan DPRD.
Bupati menyampaikan keempat Raperda ini diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat dan memperkuat pelayanan publik. Selain persetujuan Raperda, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian rekomendasi DPRD Kab. Muara Enim terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Tim perumus DPRD menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Bupati, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD tentang rekomendasi LKPJ TA 2025.
Bupati sampaikan apresiasi kepada DPRD atas kajian dan pembahasan yang telah dilakukan terhadap LKPJ TA 2025. Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan merupakan bentuk optimalisasi peran legislatif dalam mendukung tahapan pembangunan daerah.
Ia menekankan bahwa semua masukan tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati berharap dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Muara Enim serta seluruh pemangku kepentingan agar program-program yang telah disepakati dapat berjalan efektif serta kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Reza/Red)
