SEPUTARNEGERI.MY.ID, PALI – Sejarah seringkali ditulis dengan tinta emas, namun bagi peradaban pers di Bumi Serepat Serasan, sejarah itu pernah tercoreng oleh tinta hitam kriminalisasi. Momentum World Press Freedom Day (Hari Kebebasan Pers Sedunia) 2026 menjadi alarm keras untuk mengingatkan publik bahwa kebebasan berbicara di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pernah berada di titik nadir yang paling mencekam.Tragedi 2020: Ketika Pena Hendak DipatahkanFlashback ke tahun 2020, sebuah luka menganga tercipta dalam catatan demokrasi lokal. Tiga jurnalis—Efran, Enggie Brama Nova, dan Eddi Saputra—dipaksa menelan pil pahit.
Alih-alih mendapatkan hak jawab atau mediasi sesuai UU Pers, ketiganya justru dikriminalisasi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres PALI.Dosa mereka? Hanya satu: Menjadi kritis.Kala itu, jeruji besi seolah sudah di depan mata bagi mereka yang berani menyuarakan kebenaran di tengah upaya pembungkaman. Ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan serangan brutal terhadap pilar keempat demokrasi di PALI.Runtuhnya Tuduhan: SP3 Sebagai Bukti IntegritasNamun, kebenaran memiliki jalannya sendiri untuk terbit. Pada 27 Februari 2021, kegelapan itu sirna. Melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/121.a/II/RES.1.18/2021/Satreskrim, Polres PALI resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).Keputusan ini bukan sekadar administrasi hukum, melainkan tamparan keras bagi para pembungkam suara kritis.
Dalam SP3 tersebut, ditegaskan bahwa:• Tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap selanjutnya.• Tidak terpenuhinya syarat formil dan materil dari unsur pasal yang disangkahkan.Artinya, tuduhan yang dialamatkan kepada ketiga wartawan tersebut hanyalah bangunan pasir yang runtuh diterjang ombak kebenaran.Suara dari Masa Lalu: “Kami Benar, Bukan Gagah”Dalam momentum peringatan World Press Freedom Day 2026, Efran, salah satu jurnalis yang menjadi penyintas kriminalisasi tersebut, kembali bersuara dengan nada yang menggetarkan. Ia tidak bicara soal dendam, melainkan soal profesionalisme dan martabat profesi.
“Saat itu kasus kami di-SP3 bukan karena kami gagah atau merasa hebat. Kami menang karena kami berada di jalur yang benar. Kami tidak membuat berita bohong,” tegas Efran saat dihubungi wartawan, Minggu (03/05/26).
Ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum yang pada akhirnya memilih untuk berdiri di sisi keadilan.
“Kami harus akui, penyidik Polres PALI dan Kejari PALI akhirnya bekerja secara profesional dengan melihat fakta yang ada, bukan pesanan kepentingan,” imbuhnya.
Catatan Merah bagi Penguasa dan Penegak HukumTragedi 2020-2021 di PALI harus menjadi pelajaran berdarah. Jangan lagi ada upaya menggunakan instrumen hukum untuk membungkam pena jurnalis.
Pers bukan musuh pembangunan, pers adalah cermin yang menunjukkan bopengnya sebuah kebijakan agar bisa diperbaiki.Kebebasan Pers adalah Oksigen Demokrasi. Di Bumi Serepat Serasan, oksigen itu pernah coba dicabut, namun jurnalis PALI membuktikan bahwa mereka memiliki “napas” yang lebih panjang dari intimidasi manapun.
Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026. Biarlah pena tetap tajam, biarlah suara tetap lantang, karena di atas segalanya, kebenaran tidak boleh dikubur oleh ketakutan.
