PALI – Koperasi Anugrah Mulia Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Hukum PUPUT W PURNOMO & REKAN melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pendampingan hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Koperasi Anugrah Mulia, Kabupaten PALI, Rabu (30/7/2026).

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua Koperasi Anugrah Mulia, Suherman, bersama jajaran pengurus koperasi. Sementara dari pihak Kantor Hukum PUPUT W PURNOMO & REKAN hadir Direktur Kantor Hukum, Adv. Puput Warsono, S.H. (C), M.H., C.Med., C.HT., didampingi Siswondo Anggerta, S.H., beserta tim legal.

Kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas usaha yang dijalankan Koperasi Anugrah Mulia, sehingga setiap kebijakan dan kegiatan usaha memiliki kepastian hukum serta berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Ketua Koperasi Anugrah Mulia, Suherman, menegaskan bahwa keberadaan pendamping hukum merupakan kebutuhan penting di tengah perkembangan usaha koperasi yang semakin kompleks.

“Kegiatan usaha koperasi saat ini semakin berkembang dan memiliki tantangan yang tidak sedikit. Dengan adanya pendampingan dari Kantor Hukum PUPUT W PURNOMO & REKAN, kami berharap seluruh aktivitas koperasi dapat berjalan sesuai aturan, memberikan rasa aman bagi anggota, serta terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Kantor Hukum PUPUT W PURNOMO & REKAN, Adv. Puput Warsono, S.H. (C), M.H., C.Med., C.HT., menyampaikan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum secara profesional, baik dalam penyelesaian sengketa maupun upaya pencegahan permasalahan hukum.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum secara profesional, baik litigasi maupun non litigasi. Pendampingan ini mencakup konsultasi hukum, penyusunan dan penelaahan perjanjian, mediasi, hingga pendampingan apabila terjadi sengketa di pengadilan. Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi fondasi yang kuat bagi Koperasi Anugrah Mulia untuk terus berkembang secara sehat, tertib, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Berdasarkan MoU yang telah disepakati, ruang lingkup kerja sama meliputi pendampingan hukum non litigasi berupa konsultasi hukum, penyusunan dan review perjanjian, pemberian legal opinion, serta mediasi. Selain itu, kerja sama juga mencakup pendampingan hukum litigasi melalui pemberian kuasa dan pembelaan hukum di pengadilan apabila koperasi menghadapi sengketa.

Tidak hanya itu, Kantor Hukum PUPUT W PURNOMO & REKAN juga akan memberikan edukasi hukum kepada pengurus dan anggota koperasi melalui kegiatan sosialisasi maupun pelatihan guna meningkatkan pemahaman hukum dalam pengelolaan organisasi dan kegiatan usaha.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis bagi Koperasi Anugrah Mulia dalam meminimalkan risiko hukum, sekaligus memperkuat tata kelola organisasi, khususnya pada unit usaha seperti pengelolaan lapak karet, simpan pinjam, dan berbagai bidang usaha lainnya.

Kegiatan penandatanganan MoU berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran Pengurus Koperasi Anugrah Mulia dan tim Kantor Hukum PUPUT W PURNOMO & REKAN sebagai simbol dimulainya sinergi dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi koperasi.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page