MALANG / SEPUTARNEGERI.MY..Id— Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Tambang yang disebut-sebut milik H. Sulaiman itu dikabarkan masih terus beroperasi meski diduga tidak mengantongi izin resmi lengkap.Warga sekitar menilai aktivitas tambang tersebut seolah kebal hukum. Pasalnya,

kendaraan pengangkut. masih bebas keluar masuk lokasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Malang atau yang dikenal masyarakat sebagai Polres Kepanjen.

Beberapa warga mengaku resah akibat dampak aktivitas tambang, mulai dari jalan rusak, debu yang mengganggu kesehatan, hingga potensi kerusakan lingkungan di sekitar aliran sungai.Namun hingga kini, aktivitas tambang tersebut disebut masih berjalan normal.“Sudah lama beroperasi, tapi seakan tidak tersentuh hukum. Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat,” ujar

salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.Masyarakat meminta instansi terkait, termasuk aparat kepolisian dan pemerintah daerah, turun langsung melakukan pengecekan legalitas tambang serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page