BATURAJA BARAT Seputarnegeri.my.id Serdik Sespimen Polri Dikreg ke-67 Lemdiklat Polri menggelar kegiatan Sosialisasi dan Himbauan Kebakaran Hutan, Lahan, dan Perkebunan (Karhutlabun) di Kantor Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, Rabu (09/09/2026) sore.
Kegiatan yang dimulai pukul 15.15 WIB ini dihadiri oleh 6 (enam) orang perwakilan Serdik Sespimen Reg-67, yakni Serdik Diana, Serdik Arga Indra, Serdik Taufiq Arifin, Serdik Danang, Serdik Bagus, dan Serdik Zakariah.
Turut hadir dalam acara tersebut Plh. Camat Baturaja Barat A. Tajri Effendi, S.E., Kapolsek Baturaja Barat Iptu Evredi Antoni Malau, S.H., para Lurah se-Kecamatan Baturaja Barat, perwakilan Koramil Kota Sertu Doni, serta sekitar 50 orang perwakilan masyarakat setempat.
Rangkaian acara diawali dengan sambutan Plh. Camat Baturaja Barat, perkenalan dari Serdik Sespimen Reg-67, sambutan Kapolsek Baturaja Barat, dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dua arah bersama warga.
Dalam sosialisasi tersebut, tim Serdik Sespimen Reg-67 menyampaikan beberapa poin krusial terkait penanganan Karhutlabun:
Larangan Membakar Lahan: Masyarakat diimbau keras untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar. Selain memicu pencemaran udara yang berdampak buruk pada kesehatan, isu Karhutla kini telah menjadi perhatian internasional.
Sanksi Hukum: Penegasan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang jelas, baik yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) maupun Undang-Undang, lengkap dengan sanksi pidananya.
Penguatan Snergitas: Mendorong peningkatan sinergitas antara Perangkat Kecamatan, Kelurahan, TNI, dan Polri dalam penanganan serta penanggulangan titik api (hotspot).
Peran Aktif Masyarakat: Imbauan agar warga melapor secara cepat jika menemukan kebakaran hutan atau lahan melalui aplikasi Lancang Kuning, maupun menghubungi nomor darurat BPBD, Damkar, dan Polsek terdekat.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi selesai pada pukul 16.05 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
Hen Spt
