Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik, IWO Muara Enim Desak Polres Usut Tuntas Kasus Wartawan
MUARA ENIN – Seorang warga sekaligus wartawan bernama Nopri Hartono melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Kepolisian Resor Muara Enim, Sumatera Selatan.
Laporan resmi diterima pada hari Jumat, 3 Juli 2026, dengan nomor STTLP/B/181/VII/2026/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumsel.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Minggu malam, 28 Juni 2026 sekitar pukul 20.41 WIB.
Saat itu, Nopri yang sedang menjalankan tugas jurnalistik mengirimkan informasi terkait anggaran desa kepada narasumber, namun justru mendapatkan tanggapan emosional dan tidak bertanggung jawab.
Tak lama berselang, sekitar pukul 21.32 WIB, pihak yang dilaporkan bernama Junadi diduga menyebarkan tangkapan layar bukti transfer uang sebesar Rp1.002.500 ke sejumlah grup media sosial dan warga.
Tindakan ini jelas dimaksudkan untuk menimbulkan kesesatan pandangan seolah‑olah wartawan tersebut menerima imbalan atau uang pelicin, padahal Nopri menegaskan secara tegas tidak pernah menerima dana tersebut sama sekali.
Perbuatan itu dinilai sangat merusak nama baik, kredibilitas profesi, serta menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Atas dasar itu, Nopri Hartono melaporkan kasus ini ke Polres Muara Enim agar diproses secara hukum.
Laporan terdaftar dalam dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencemaran nama baik.
Merespons kasus ini, Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Muara Enim, Alan, menyatakan sikap tegas dan keras.
Ia menegaskan akan mengawal kasus ini sampai ke akar‑akarnya serta mendesak kepolisian bertindak cepat:
“Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan menyebarkan informasi menyesatkan dan mencemarkan nama baik ini harus ditindak tegas. Profesi wartawan menjalankan tugas untuk kepentingan publik, bukan untuk difitnah.
Kami mendesak Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan, memeriksa pelapor maupun terlapor, serta mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan.
Jangan sampai ada yang menghalangi proses hukum, keadilan harus ditegakkan!” tegas Alan dengan nada tegas.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui SPKT telah menerima laporan dan menyatakan akan segera meneliti kelengkapan berkas serta melangkah ke tahap penyelidikan.
LP:IWO Muara Enim
