Timsus Gabungan Polres OKU‎ Tangkap DPO Tahanan Kejaksaan‎

BATURAJA, Seputarnegeri.my.id
‎Pelarian Anwar Safari alias Nuang (40), tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, akhirnya kandas.
‎
‎​Residivis kambuhan ini berhasil diringkus oleh Tim Khusus Gabungan Polres OKU di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (20/5/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
‎
‎​Anwar Safari merupakan warga Jalan Ulu Danau Lorong Aman, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.
‎
‎Ia merupakan tahanan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu yang dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
‎
‎​Kronologi Perburuan dan Penangkapan
‎​Selasa, 19 Mei 2026 (07.00 WIB): Timsus Gabungan Polres OKU menerima informasi akurat mengenai keberadaan DPO yang diduga kuat bersembunyi di salah satu penginapan di kawasan Indralaya, Ogan Ilir.
‎
‎​Respons Cepat Pimpinan: Mendapat laporan krusial tersebut, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo langsung mengambil langkah cepat dengan memerintahkan Wakapolres OKU Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H. untuk memimpin langsung operasi penangkapan di lapangan.
‎
‎​Operasi Gabungan: Operasi skala intensif ini didampingi oleh Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H. dan Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si.
‎
‎Tim bergerak sebagai satu kesatuan yang terdiri dari Resmob Satreskrim, Opsnal Satresnarkoba Polres OKU, Tim Kejari OKU, serta mendapat dukungan penuh (back-up) dari personel Ditreskrimum Polda Sumsel.
‎
‎​Rabu, 20 Mei 2026 (06.30 WIB): Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan mendalam selama hampir 24 jam, petugas langsung melakukan penggerebekan di penginapan tempat persembunyian pelaku.
‎
‎Anwar Safari alias Nuang berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti, lalu dibawa ke Mapolres OKU, lalu diserahkan Kembali ke Kejaksaan. Keberhasilan penangkapan ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
‎
‎Pada hari yang sama, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, Polres OKU secara resmi menyerahkan kembali tersangka Anwar Safari kepada pihak Kejaksaan Negeri OKU.
‎
‎​”Penyerahan ini dilakukan agar tersangka dapat segera melanjutkan proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
‎
‎​Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti ketegasan dan sinergi kuat antara aparat penegak hukum di wilayah OKU dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menegakkan keadilan.
‎
‎
‎Hen SPT
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page