OKU Seputarnegeri.my.id
Jajaran Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak memainkan musik remix dalam kegiatan hajatan maupun hiburan lainnya. Kebijakan ini diambil guna menjaga keamanan, ketenteraman, serta ketertiban umum di tengah masyarakat.
Kapolsek Peninjauan, IPTU Zulhanas, menegaskan bahwa penggunaan musik remix dengan volume tinggi berpotensi mengganggu waktu istirahat warga sekaligus membuka peluang timbulnya berbagai permasalahan sosial.
Polsek Peninjauan mengantisipasi potensi pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan narkoba, minuman keras, tindakan asusila, hingga praktik perjudian yang kerap dikaitkan dengan hiburan malam berlebihan.
Pihak kepolisian menegaskan tidak melarang masyarakat untuk menggelar hajatan. Namun, khusus untuk hiburan orgen tunggal, izin batas waktu operasional hanya diberikan maksimal hingga pukul 17.00 WIB.
Kegiatan hiburan yang terbukti menggunakan musik remix dan mengganggu ketertiban umum akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui imbauan ini, IPTU Zulhanas mengajak seluruh penyelenggara hajatan dan elemen masyarakat untuk mengedepankan kepentingan bersama serta saling menghormati hak warga lain atas lingkungan yang aman dan nyaman.
Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Kabupaten OKU bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian, melainkan membutuhkan kesadaran dan kerja sama aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
Hen SPT
Polsek Peninjauan Imbau Warga Larang Musik Remix di Acara Hajatan demi Jaga Kamtibmas
