BATURAJA Seputarnegeri.my.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tersangka menyerahkan diri ke Mapolres OKU pada Jumat malam setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh pihak kepolisian.
I. Identitas Para Pihak
Tersangka: ANGGA (38), Karyawan Swasta, warga Taman Sari, Kel. Sukaraya, Kec. Baturaja Timur.
Korban: AMRIADI (53), Buruh Harian Lepas (Debt Collector Eksternal), warga Desa Siring Agung, Kab. OKU Selatan (Meninggal Dunia/MD).
Peristiwa terjadi pada hari Senin, 30 Maret 2026, sekira pukul 19.45 WIB, bertempat di Jl. Ibrahim Zahir, Kel. Sukajadi, Kec. Baturaja Timur, Kab. OKU.
Kejadian bermula saat korban, yang bertugas sebagai debt collector eksternal dari Adira Finance, hendak melakukan penarikan unit terhadap 1 (satu) unit mobil yang dikuasai oleh pelaku.
Diketahui mobil tersebut berasal dari saudara RUDI (Debitur Adira Finance).
Terjadi perselisihan paham (cekcok mulut) di lokasi kejadian.
Pelaku yang merasa tidak senang kemudian menusukkan sebilah pisau ke bagian perut korban.
Pasca-kejadian, pelaku melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke RSUD Ibnu Soetowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah menjalani perawatan intensif selama dua hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Rabu, 1 April 2026, sekira pukul 23.00 WIB.
Upaya pengejaran dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., bersama Kanit Pidum Ipda Anwar SH
Kamis, 2 April 2026 (23.30 WIB): Tim Opsnal mendatangi kediaman tersangka untuk memberikan imbauan persuasif kepada keluarga agar tersangka menyerahkan diri.
Jumat, 3 April 2026 (02.30 WIB): Petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka lainnya di wilayah Sukajadi, namun tersangka tidak berada di tempat.
Jumat, 3 April 2026 (16.30 WIB): Pihak keluarga menghubungi penyidik dan menginformasikan bahwa tersangka bersedia menyerahkan diri.
Jumat, 3 April 2026 (20.30 WIB): Tersangka didampingi pihak keluarga resmi menyerahkan diri ke Mapolres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut:
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna merah.
1 (satu) helai baju kemeja warna merah marun.
1 (satu) bilah pisau (Daftar Pencarian Barang/DPB).
Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU untuk pendalaman motif dan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Hen SPT
