
Sampang –Seputarnegeri.my.id-,Gerak cepat jajaran Polres Sampang dalam merespons beredarnya video bermuatan pornografi di media sosial membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MR (18) berhasil diamankan pada Rabu (22/4/2026) setelah diduga sebagai pelaku pembuatan sekaligus penyebaran konten asusila tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap bermula dari viralnya video rekaman video call yang mengandung unsur pornografi di wilayah Kecamatan Tambelangan.
“Peristiwa ini kami ketahui sekitar pukul 11.00 WIB setelah video tersebut beredar luas di masyarakat,” ungkap IPTU Nur Fajri Alim.
Video tersebut diketahui terjadi di Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Menindaklanjuti hal itu, Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hanya berselang beberapa jam, tepatnya sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah setempat tanpa perlawanan. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga dengan sengaja membuat, merekam, dan menyebarkan video bermuatan seksual tersebut menggunakan telepon genggam miliknya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna gradasi biru.
Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial S (25), warga Kabupaten Sampang.
“Motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban, sehingga nekat menyebarkan konten tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 407 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polres Sampang juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya, terlebih yang mengandung unsur pornografi, karena dapat berdampak hukum.
“Bijaklah dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai ikut menyebarkan konten yang justru melanggar hukum,” pungkas IPTU Nur Fajri Alim.