Sampang – Polres Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.20 WIB di Cafe Lyco GO, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang.


Korban diketahui bernama Ahmad Heriyanto (26), seorang wiraswasta asal Dusun Bungus, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil satu unit meteran listrik PLN prabayar berdaya 450 VA dengan nomor meter 86259721123 atas nama pelanggan Syaiful Romadon yang terpasang di bagian depan pintu rolling door cafe.


Aksi pencurian baru diketahui sekitar pukul 16.00 WIB saat karyawan cafe hendak menyalakan lampu, namun listrik tidak menyala. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui meteran listrik telah hilang dan ditemukan bekas potongan kabel di lokasi.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area cafe sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin Kasatreskrim IPTU Nur Fajri Alim, SE., MM berhasil

mengamankan dua orang terduga pelaku pada Kamis (malam) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial F.R (35), warga Kecamatan Jrengik, dan F (38), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa salinan pembayaran token listrik serta perangkat meteran listrik yang sebelumnya terpasang di lokasi kejadian.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengambil barang sasaran untuk kemudian dijual. Motif utama yang melatarbelakangi perbuatan tersebut adalah faktor ekonomi.
Lebih lanjut, dari hasil pengembangan kasus, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di 12 lokasi berbeda dengan sasaran utama berupa unit outdoor AC.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page