RESMI! Lagu Kebile-Bile, Mutik Tihau, Sayur Bawak Gulai, dan Batik Petule Kini Sah Milik Muara Enim Secara Hukum
Palembang – Pemerintah Kabupaten Muara Enim sukses mengunci perlindungan hukum mutlak melalui Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Hak Cipta dari Kemenkum RI! Sertifikat diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sumsel kepada Plt. Bupati Muara Enim, Ibu Ir. Hj. Sumarni, M.Si.

Langkah nyata dalam melindungi aset kebudayaan daerah terus berkomitmen dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim, melalui momentum acara penguatan branding wilayah melalui kekayaan intlektual 2026 yang digelar di Hotel Arya Duta Palembang, Rabu (17/06/26).
Lagu kebanggan bumi Serasan sekundang “Kebile-Bile”, kini resmi mendapatkan perlindungan hukum mutlak setelah mengantongi sertifikat intlektual komunal (KIK) dari kementrian hukum (Kemenkum) RI.
Sertifikat berupa surat pencatatan KIK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala kantor Kemenkum Sumatera Selatan, maju amintas Siburian, S.H., M.H., kepada Plt. Bupadi Muara Enim Ir. Hj. Sumarni, M.Si, selain lagu “Kebile-Bile”, dalam kesempatan yang sama Pemkab Muara Enim menerima sertifikat KIK untuk lagu “Kutil Tihau”, yang keduanya merupakan karya legendaris All. H.A. Korie Ali, ada pula kuliner tradisional sayur Bawak gulai khas Desa Tanjung raya Kecamatan Semende darat tengah serta surat pencatatan hak cipta motif batik petule karya ketua dekranasda Kabupaten Muara Enim Hj. Heni Pertiwi Edison.
Menerima sertifikat tersebut, Plt. Bupati Muara Enim mengungkapkan rasa syukur atas tercapainya legalitas hukum bagi karya karya daerah. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada keluarga besar Alam. H.A. Korie Ali selaku pencipta lagu legendaris, serta kepada Hj. Heni Pertiwi Edison yang telah mendedikasi kreativitasnya untuk memperkaya khazanah motif batik khas kabupaten.
Lebih lanjut, Plt. Bupati Muara Enim menegaskan keberadaan hak cipta komunal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi karya asli daerah secara mutlak. Dengan adanya legalitas resmi ini, beliau memastikan tidak ada lagi celah atau ruang bagi pihak manapun untuk mengklaim secara sepihak maupun mengeksplorasi lagu kebanggan serta kekayaan budaya bumi Serasan sekundang secara ilegal.
Acara ini berlangsung semarak dengan tema “Cantik petule wonderful Muara Enim” turut dimeriahkan oleh parade kreasi busana yang menampilkan keindahan batik petule, sebagai penutup komitmen bersama, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara kanwil Kemenkum RI Sumatera Selatan dengan Kepala daerah terkait peningkatan pelayanan perlindungan kekayaan intlektual di wilayah kekuasaan masing masing.
Melalui perlindungan hukum yang kuat ini, Plt. Bupati Muara Enim berharap momentum ini dapat memacu sekaligus membakar semangat para seniman serta budayawan lokal untuk melahirkan karya karya yang inovatif, menurutnya langkah sertifikasi, ini bukan sekedar urusan administrasi, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam membangun dan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal. (Reza/Ril)
