POLDA SUMSEL DATANGI KANTOR PTBA TANJUNG ENIM, LSM KOMANDO SATU NASIONAL KAWAL DUGAAN GANTI RUGI LAHAN PAKAI DATA FIKTIF

TANJUNG ENIM, 21 Juni 2026 – Jajaran Polda Sumsel datangi kantor PT Bukit Asam (PTBA), kedatangan aparat penegak hukum ini dikawal langsung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Satu Nasional untuk mempertanyakan sengketa lahan masyarakat milik saudara Budi dan saudara Hardiansyah seluas kurang lebih 50 hektare, pada hari Selasa, pihak manajemen PT Bukit Asam bersama pemilik tanah lainnya langsung cek lokasi tanah sengketa di Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Selasa (21/07/26).

Kasus ini memiliki jejak rekam panjang sejak tahun 2018, saat saudara Budi dan Hardiansyah mengajukan pembebasan lahan mereka ke pihak PTBA, namun proses yang diajukan sejak 8 tahun lalu justru berujung pada dugaan penyerobotan dan manipulasi dokumen hak kepemilikan tanah sengketa mencuat terkait pembebasan lahan seluas 50 hektar yang diduga menggunakan data fiktif berdasarkan peta.

Pemetaan wilayah lahan milik Budi dan Hardiansyah seharusnya masuk ke wilayah Tanjung Raja, namun proses pembebasan lahan justru masuk dalam wilayah desa lingga dengan surat keterangan tanah yang ada. Guna penyelesaian sengketa lahan, bersama dengan managemen PT Bukit Asam dan pemilik lahan melakukan cek lokasi tanah yang bersengketa untuk memastikan tanah yang diakui mereka, apakah memang tanah milik mereka atau hanya cuma mengaku ngaku saja.

“10 orang warga desa lingga yang mengakui lahan tersebut juga hadir untuk menyatakan sebagai pemilik lahan tersebut, dan dalam sengkarut pemalsuan dokumen ini tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan 1 orang Babinkantibmas dan seorang Babinsa yang bertugas pada saat itu,” hal tersebut diungkapkan Ketum LSM Komanndo Satu Nasional.

Kejadian tahun 2018 ikut masuk daftar pencairan dana dari PTBA. LSM Komanndo Satu Nasional mendesak Polda Sumsel mengusut tuntas keterlibatan seluruh oknum, kedatangan pihak kepolisian hari ini untuk mencocokan dokumen manifrestasi pembebasan lahan guna melacak aliran dana yang mengalir ke daftar nama nama tersangka tersebut.

Ketua LSM Komanndo Satu Nasional akan terus mengawal kasus ini hingga hak pemilik lahan yang sah sejak tahun 2018 mendapat keadilan, pihaknya juga meminta institusi Polri dan TNI menindak tegas oknum anggotanya yang membekingi atau menerima keuntungan dari pencairan dana fikfik ini. (Tim).

By Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page