LSM Komando Satu Nasional Desak PT MME Patuhi Instruksi Gubernur 2025, Jangan Korbankan Jalan Umum dan Warga Demi Kepentingan Koorporasi
Lawang kidul – Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Komando Satu Nasional mengeluarkan pernyataan keras dan memberi dukungan penuh terhadap aksi berani warga desa Darmo dan Desa Pulau Panggung, aksi warga menyetop dan memutar balik mobil Hauling batu bara PT Menambang Muara Enim (MME) di nilai tindakkan yang sah konstitusional dan di lindungi hukum demi menegakkan aturan daerah.

Ketua Umum LSM Komando Satu Nasional menegaskan bahwa tindakkan tegas warga merupakan respon langsung atas ketidak patuhan korporasi terhadap aturan hukum terbaru aturan tersebut tertuang jelas dalam Instruksi Gubernur sumatera Selatan Nomor 500.11/04/instruksi/Dishub/2025
Tentang penggunaan jalan khusus pertambangan berdasarkan kebijakkan yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi atas nama gubernur per 1 Januari 2025 Seluruh angkutan batubara dilarang keras melintas jalan umum (Nasional Propinsi maupun Kabupaten/ Kota) dan wajib di alihkan ke jalan KHUSUS para pembesar PT MME
jangan pura pura buta hukum instruksi gubernur sudah sangat jelas per 1 Januari jalan umum harus bersi dari angkutan batubara.itu jalan publik di bangun menggunakan uang rakyat untuk mobilitas masyarakat bukan untuk Jalur bisnis logistik tambang yang merusak infrastruktur dan mengancam k selamatan warga desa tegas ketum LSM Komando Satu Nasional.dengan nada tajam.
Selain larangan melintas LSM juga menyoroti aspek patal terkait izin oprasional di lapangan perusahaan yang jalurnya memotong akses publik di wajibkan secara hukum mengantongi (izin crossing/persilangan resmi dan ini berguna untuk menyebrang jalan bukan melewati jalan umum desa atau provinsi.
Oprasioanl truck PTMME yang yang terus memaksa melintas di jalan propinsi dengan melewati 2 desa yaitu desa Darmo dan desa pulau panggung di nilai sebagai bentuk pelanggaran berat dan pembangkangan terhadap regulasi pemerintah
LSM Komando Satu Nasional meminta pembesar PT MME berkaca pada industri strategis lain seperti PT semen baturaja ketika penegakan aturan per 1 Januari membatasi pasokan dan memilih patuh pada hukum dengan menempuh jalur legal yaitu mengajukan permohonan relaksasi kebijakkan transisi secara resmi beralih ke moda transportasi kereta api, jika sekelas PT semen batu raja mau tunduk pada aturan dan berkomitmen pindah ke Jalur kereta api.
Apa istimewanya PT MME sehingga bisa bebas melanggar hukum di jalan umum Desa..jangan merasa kebal hukum ini yang harus di camkan oleh pembesar PT MME cetus ketua umum LSM Komando Satu Nasional pihak LSM Komando Satu Nasional mengingatkan kembali instruksi tegas gubernur agar elemen di lapangan mengawal ketat tanpa kompromi.
“Perusahaan diingatkan agar tidak arogan dalam memanfaatkan fasilitas publik yang bukan haknya, kita saling awasi yang penting semua berjalan sesuai aturan dan jangan arogan pangkasnya mengutip kebijakan esensi pengawasan daerah.
LSM Komando Satu Nasional berkomitmen akan terus mengawal dan berdiri paling depan sebagai pendamping warga desa Darmo dan pulau panggung dalam mengawasi ruang publik, LSM juga mendesak Dinas Perhubungan dan aparat penegak hukum mengambil tindakkan tegas di lapangan agar marwa Instruksi Gubernur 2025 dapat ditegakkan seadil adilnya.
Setelah dikonfirmasi Humas PT MME terkait kendaraan angkutan batubara melintas di jalan umum (lintas Sumatera) sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban. (Tim)
