LSM Komando Satu Nasional Desak Kasus Penyerobotan dan pengrusakan Lahan Warga Desa Banjarsari Oleh PT BP Segera Dituntaskan
Lahat – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Satu Nasional memberi atensi penuh kepata penyidik Polres Lahat yang tidak mengaperesi kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakkan lahan masyarakat Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat dan mendesak ketahap penyidikan.
Kasus yang menyeret PT Banjarsari Pribumi ini diduga penegakan hukum di Polres Lahat tebang pilih dalam menyelesaikan kasus masyarakat adat dan pemilik lahan yang sah. Hal disampaikan Ketum LSM Komando Satu Nasional di kantornya Aska Agung Kec Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Rabu (14/07/26).
Ketum LSM Komando Satu Nasional menegaskan bahwa kasus ini di indikasi kuat adanya tindak pidana dalam proses pembebasan lahan 1,2 hektare di Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur milik saudara Defriansyah.
Kasus yang bermulah laporan dari korban Defriansyah mengaggap adanya dugaan salah bayar atau ganti rugi fiktip terhadap pihak yang tidak memiliki hak atas lahan produktif tersebut. Akibat penyerobotan dan aksi tambang yang dilakukan oleh PT Banjarsari Pribumi tanpa penyelesaian hak, sehinga korbam mengalami di taksir sekitar 2,7 miliyar.
Kami dari LSM Komando Satu Nasional menyoroti sikap jajaran Polres Lahat yang dalam penanganan kasus ini pada panggilan Polisi yang hanya diberikan ke korban dan saksi batas korban, sedangkan pelaku tidak pernah adanya panggilan polisi terhadap PT Banjarsari Pribumi ataupun manajemen dengan bukti PT Banjarsari Pribumi tidak pernah tahu akan laporan yang kami laporkan tentang penyerobotan dan pengrusakan.
Sangat kami sayangkan pihak Polres selalu menyarankan korban untu ke perdata, padahal ini jelas jelas pidana, namun kami juga mengingatkan agar bila nanti ke proses penyidikan berjalan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, mengingat hal ini sudah melibatkan korporasi, hak milik warga dilindungi undang undang.
“Dalam kasus ini di duga pengerusak lahan poduktif dijadikannya kawasan tambang sebelum hak masyarakat diselesaikan adalah ke zaliman yang nyata,” ujar Ketum Komando Satu Nasional dalam keterangannya.
Lebih lanjut, LSM Komando Satu Nasional menyoroti adanya modus operandi dalam pembebasan lahan teraebut terdapat indikasi pemalsuan Dokumen data kepemilikan yang di paksakan dengan penerbitan.SPPHT nomor 10 tahun 2019, dimana surat keterangan tanah dari desa diduga aspal (asli tapi palsu) ini terlihat dari batas sepadan yang tidak jelas.
Diduga pemalsuan tanda tangan saksi batas di dugaa hanya dilakukan oleh satu orang, berdasarkan bukti bukti yang di perlihatkan PT Banjarsari Pribumi jauh dari objek karena bukti yang diperlihatkan oleh PT Banjarsari Pribumi ditemukan nama pemilik SPPHT nomor 10 atas nama Yuli Usman hanya memiliki KTP tetapi tidak memiliki lahan di objek sengketa.
Atas dasar temuan itulah LSM Komando Satu Nasional mengeluarkan sikap dan tututan resmi.
- Mendeaak Polres Lahat menetapkan tersangka dan pihak pihak yang terlibat
- Meminta manajemen PT BP bersikap kooperatif
- Menuntut ganti rugi secara penuh akibat penyerobotan dan pengrusakan dikarenakan ada indikasi pemalsuan dokumen dan memaksakan kehendak pada pembuatan SPPHT nomor 10 tahum 2019.
LSM Komando Satu Nasional akan terus mengawal dan mengawasi kasus ini bersama tim kuasa korban hingga kasus ini dilimpahkan kepengadilan dan hak hak korban di bayar secara utuh. (Mu)
.
.
