Ketua DPC YGANN Muara Enim Berikan Sosialisasi Bahayanya Narkoba

Ketua DPC YGANN Muara Enim Berikan Sosialisasi Bahayanya Narkoba

Tanjung Enim – Puluhan siswa SMA BUKIT ASAM Tanjung Enim tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba yang digelar pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 09.30 WIB. Kegiatan yang dilaksanakan oleh DPPKB Kabupaten Muara Enim ini menghadirkan narasumber dari YAYASAN Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara Kabupaten Muara Enim untuk memberikan edukasi langsung kepada generasi muda di lingkungan sekolah.

Dengan mengusung tema “FUTURE IS MINE: Jaga Diri, Jaga Mimpi, Tolak Narkoba”, Ketua YAYASAN Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara Kabupaten Muara Enim, Endang Herlia, memberikan pemaparan komprehensif mengenai ancaman narkoba di kalangan remaja. Di hadapan puluhan siswa yang memadati aula SMA BUKIT ASAM, ia menekankan pentingnya menjaga diri sebagai kunci utama untuk meraih masa depan yang cerah dan bebas dari jerat narkotika. Peserta yang terdiri dari siswa kelas X hingga XII tampak aktif berinteraksi selama sesi berlangsung.

Materi Inti SosialisasiSMA BUKIT ASAM • 14 Okt 2026

01.Triad KRR – Kesehatan Reproduksi Remaja: Seksualitas, HIV/AIDS & Napza

02.Wajah Baru Narkoba 2026 – Modus baru: vape, permen, liquid, makanan ringan menyasar pelajar

03.Rumus 4S Y-GANN – Sadar, Saring, Self Control, Support

04.Hukuman Narkoba UU No.35/2009 – Sanksi pidana pengguna, pengedar, bandar

05.3 Jurus Berani Menolak – Tegas katakan TIDAK, alihkan pembicaraan, tinggalkan lingkungan berisiko

Anak-anakku, masa depan itu milik kalian. Jangan pernah coba-coba narkoba, karena sekali mencoba, mimpi kalian bisa hancur. Jaga diri, jaga mimpi, katakan tidak pada narkoba. Kalian harus punya keberanian menolak, karena masa depan cerah menanti kalian. Ingat Rumus 4S: Sadar, Saring, Self Control, dan Support.

Ketua YAYASAN Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara Kab. Muara Enim — Narasumber Sosialisasi SMA BUKIT ASAM

Endang Herlia juga menjelaskan secara rinci mengenai hukuman pidana narkoba sesuai UU No.35 Tahun 2009, di mana ancaman hukuman tidak hanya menyasar pengedar dan bandar, tetapi juga pengguna yang dapat dikenai rehabilitasi hingga pidana penjara. Edukasi ini diharapkan mampu membangun kesadaran hukum sejak dini agar siswa tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, deklarasi pelajar anti narkoba, dan foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama menolak narkoba di lingkungan SMA BUKIT ASAM Tanjung Enim. (Tim)

By Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page