
SUMENEP – Kejaksaan Negeri Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan kali ini digelar di SMAN 2 Sumenep, Rabu (20/05/2026), dengan fokus pembahasan mengenai bullying, penyalahgunaan narkotika, dan ancaman pornografi digital bagi remaja.
Penyuluhan hukum tersebut diikuti ratusan siswa dan guru di aula sekolah. Tema yang diangkat dinilai sangat relevan dengan kondisi generasi muda saat ini yang menghadapi berbagai tantangan sosial di tengah perkembangan teknologi informasi.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, SH, MH, hadir sebagai pemateri utama dalam kegiatan tersebut. Ia memberikan pemahaman kepada para siswa tentang dampak serius dari perilaku bullying yang kerap dianggap sepele di lingkungan sekolah.
Menurutnya, tindakan perundungan dapat menimbulkan tekanan mental bagi korban dan dalam situasi tertentu bisa berujung pada persoalan hukum bagi pelaku.
“Bullying bukan lagi hal yang bisa dianggap bercanda. Dampaknya sangat besar terhadap psikologis korban dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” ujar Endro
saat menyampaikan materi di hadapan para pelajar.menilai, meningkatnya kasus perundungan di kalangan remaja membutuhkan perhatian bersama, baik dari sekolah, keluarga, maupun lingkungan sosial.
Selain itu, Kejari Sumenep juga mengingatkan siswa tentang ancaman penyalahgunaan narkotika yang semakin menyasar usia pelajar. Menurut Endro, remaja rentan menjadi target peredaran narkoba karena masih mudah dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan.
“Narkotika bisa menghancurkan masa depan generasi muda. Dampaknya tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga keluarga dan masyarakat sekitar,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, para siswa juga diberikan edukasi mengenai bahaya pornografi digital yang kini mudah diakses melalui media sosial dan perangkat elektronik pribadi.
Endro menegaskan, kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kemampuan menyaring informasi agar pelajar tidak terpengaruh konten negatif yang dapat merusak moral dan karakter.
“Ancaman terbesar di era digital justru datang dari penggunaan gadget yang tidak terkontrol. Karena itu, pengawasan orang tua dan guru sangat penting,” tegasnya.
Melalui kegiatan JMS, Kejaksaan Negeri Sumenep juga mengajak para pelajar untuk berani menjaga diri, memilih lingkungan pergaulan yang sehat, dan tidak takut melapor apabila mengalami persoalan di sekolah.
Pihak SMAN 2 Sumenep menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap program edukasi hukum seperti JMS dapat terus dilakukan secara rutin untuk membentuk pelajar yang disiplin, sadar hukum, serta memiliki karakter kuat di tengah perkembangan zaman.
Kejari Sumenep berharap program ini mampu melahirkan generasi muda yang tidak hanya berprestasi secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan mampu menjadi pelopor lingkungan sekolah yang aman serta bebas dari pengaruh negatif.