PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyampaikan jawaban resmi atas Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten PALI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD PALI yang digelar hari ini. Selasa, 14 Juli 2026
Jawaban Bupati PALI tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PALI, Kartika Yanti, mewakili Bupati di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten PALI menegaskan bahwa opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan sekadar hasil pemeriksaan, melainkan menjadi catatan penting sekaligus motivasi untuk terus melakukan pembenahan tata kelola keuangan daerah.
“Pemerintah Kabupaten PALI menerima hasil tersebut dengan sikap terbuka, penuh tanggung jawab, serta menjadikannya sebagai momentum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah,” demikian disampaikan dalam jawaban Bupati.
Pemerintah juga mengakui masih terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh rekomendasi BPK akan menjadi dasar dalam mengambil langkah-langkah perbaikan yang konkret, cepat, dan terukur.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Pemerintah Kabupaten PALI menjelaskan bahwa besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tidak hanya berupa kas di Kas Daerah, tetapi juga mencakup kas pada Bendahara BLUD, FKTP-JKN, BOS, BOK, serta sisa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Sawit dan Tembakau, serta Insentif Fiskal yang telah memiliki peruntukan pada Tahun Anggaran 2026.
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah akan terus melakukan transformasi pelayanan perpajakan berbasis digital, memperluas pembayaran pajak secara non-tunai melalui QRIS, serta mengoptimalkan program pelayanan jemput bola “Bapenda Balek Dusun”. Selain itu, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, pemutakhiran basis data wajib pajak, hingga penggalian potensi pendapatan baru akan terus dilakukan.
Terkait laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Kabupaten PALI menegaskan bahwa laporan keuangan BUMD setiap tahun telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen. Hasil audit tahun 2025 telah disampaikan kepada BPK RI, dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, dan akan disampaikan pula kepada DPRD.
Sementara itu, menjawab perhatian DPRD mengenai kondisi infrastruktur jalan, khususnya ruas jalan penghubung Purun–Tanah Abang, Pemerintah Kabupaten PALI menyatakan akan memberikan perhatian serius dengan mempertimbangkan skala prioritas, tingkat kerusakan, manfaat bagi masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah menyampaikan bahwa peningkatan ruas jalan tersebut telah dianggarkan dan direncanakan untuk dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027. Fokus pekerjaan akan diarahkan pada perbaikan titik-titik yang mengalami perbedaan elevasi antara perkerasan aspal dan beton yang berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
Melalui jawaban tersebut, Pemerintah Kabupaten PALI berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten PALI. (red).
