Jawaban Bupati PALI: Blank Spot Dibidik, BRIDA Siapkan Riset Strategis

PALI, SeputarNegeri.my.id — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menegaskan sejumlah langkah konkret dalam menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD PALI, khususnya terkait percepatan pemerataan akses internet dan penguatan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang di sampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), pada sidang paripurna sebelumnya.

Jawaban tersebut disampaikan Bupati PALI dalam rapat paripurna DPRD PALI, Selasa (22/9/2026), sebagai bagian dari rangkaian pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026.

Menjawab sorotan Fraksi PAN DPRD PALI terkait masih adanya wilayah blank spot dan lemahnya jaringan telekomunikasi, Pemkab PALI melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) menyebut pemetaan wilayah menjadi langkah awal yang sedang dilakukan.

Pemerintah daerah melakukan pendataan wilayah blank spot dan wilayah dengan sinyal lemah melalui pemetaan digital. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam basis data peta digital untuk menggambarkan kondisi jaringan secara lebih presisi sekaligus menjadi acuan dalam menentukan lokasi yang membutuhkan intervensi.

Tidak berhenti pada pendataan, Pemkab PALI juga mengusulkan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) kepada pemerintah pusat melalui program BAKTI dan platform SIGNAL Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Upaya tersebut mulai membuahkan hasil. Sejumlah usulan titik pembangunan BTS di Desa Suka Damai, Sedupi dan Tambak Dalam telah masuk dalam fasilitasi pembangunan menara baru bersama pihak operator seluler.

“Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan blank spot tidak hanya berhenti pada pendataan, tetapi mulai diarahkan pada pembangunan infrastruktur jaringan di titik-titik prioritas,” demikian substansi jawaban pemerintah daerah dalam rapat paripurna.

Pemkab PALI juga memfasilitasi koordinasi antara operator telekomunikasi dan masyarakat untuk menentukan titik pembangunan menara BTS yang dinilai layak.

Koordinasi tersebut mencakup fasilitasi teknis serta pemberian rekomendasi terkait lokasi menara. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur telekomunikasi diharapkan tidak sekadar mengejar jumlah menara, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan jaringan dan kondisi wilayah.

Sementara terkait penguatan BRIDA, Pemkab PALI menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk membangun tata kelola riset daerah yang lebih terarah.

Salah satunya melalui sosialisasi dan implementasi Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Riset dan Penguatan Ekosistem Riset Daerah.

Regulasi tersebut menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk menyusun roadmap penelitian sehingga kegiatan riset tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi diarahkan untuk menjawab persoalan pembangunan yang nyata di Kabupaten PALI.

BRIDA juga telah membangun katalog riset daerah melalui survei problem collection menggunakan platform digital BRIDA SIAP. Platform tersebut saat ini telah memuat 10 persoalan prioritas dari perangkat daerah yang tersebar di lima kecamatan.

Dari pemetaan persoalan tersebut, BRIDA diarahkan menyusun tiga hingga lima riset prioritas daerah.

Pemerintah daerah menjelaskan, meskipun BRIDA belum menyertakan laporan tahunan secara khusus, lembaga tersebut tetap memberikan rekomendasi terhadap riset daerah yang masuk dalam anggaran tahunan sekaligus mengoordinasikan pelaksanaan riset dan penganggaran untuk tahun berikutnya.

Lebih jauh, penguatan BRIDA diarahkan pada riset yang memiliki manfaat langsung terhadap sektor strategis daerah.

Di sektor pertanian dan pangan, riset diarahkan pada pengembangan varietas unggul tanaman lokal seperti laba merah, jeruk dan durian, termasuk model tata kelola air mikro untuk meningkatkan produksi serta daya saing produk pertanian.

Pada sektor perkebunan, kajian diarahkan pada pemanfaatan lateks lokal sebagai bahan campuran aspal jalan kabupaten. Selain itu, limbah sawit seperti lidi, bungkil, tandan kosong dan POME didorong untuk dikaji pemanfaatannya menjadi pakan, kompos maupun sumber energi terbarukan.

Sementara di sektor energi dan sumber daya lokal, BRIDA diarahkan memetakan potensi energi terbarukan seperti biomassa cangkang sawit dan pemanfaatan solar photovoltaic (PV) pada fasilitas publik.

Kajian juga mencakup rute optimal jalur khusus maupun logistik sungai untuk mendukung aktivitas angkutan batubara.

Pada sektor lingkungan dan gambut, pemerintah mendorong kajian sistem peringatan dini tinggi muka air gambut berbasis sensor Internet of Things (IoT) berbiaya murah serta penelitian tanaman bernilai ekonomi untuk revegetasi lahan pascabangun.

Sedangkan sektor UMKM dan lapangan kerja diarahkan pada standardisasi daya tahan produk, teknologi kemasan kedap udara atau retort packaging, serta fasilitasi perizinan edar secara terpadu.

Tak kalah penting, BRIDA juga diarahkan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui riset potensi pajak, termasuk analisis tax gap PBB-P2 pada sektor perkebunan dan pertambangan serta pemetaan digital objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Rangkaian jawaban tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah daerah mulai mengarahkan kebijakan digitalisasi dan riset agar lebih terukur serta berbasis kebutuhan lapangan.

Bagi DPRD PALI, tantangan berikutnya bukan hanya memastikan program tersebut masuk dalam dokumen perencanaan dan anggaran, tetapi juga memastikan hasil pemetaan, riset dan rekomendasi benar-benar diterjemahkan menjadi program yang dirasakan masyarakat.

Dengan demikian, persoalan blank spot tidak berhenti pada peta, sementara riset BRIDA tidak berhenti pada dokumen. Keduanya dituntut menghasilkan intervensi nyata yang berdampak terhadap pelayanan publik, ekonomi masyarakat dan peningkatan PAD PALI. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page