Jajaran Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur
Palembang – Jajaran Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang.
Seorang pria berinisial DA (23) diamankan petugas pada Senin, 11 Mei 2026, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polrestabes Palembang bersama tim gabungan Polda Sumatera Selatan.
Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban berinisial PS (12) terkait dugaan tindak pidana asusila yang terjadi pada Minggu malam, 3 Mei 2026, di kawasan Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang.
Laporan kemudian diterima secara resmi di SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/1414/V/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Kapolrestabes Palembang Sonny Mahar Budi Adityawan langsung memerintahkan jajaran Satreskrim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku.
Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan serangkaian langkah penyidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pendalaman keterangan korban.
Penyelidikan juga diperkuat melalui koordinasi dengan Ditres PPA/PPO Polda Sumsel yang dipimpin Andes Purwanti. Setelah identitas dan lokasi pelaku diketahui, petugas bergerak melakukan penangkapan di kawasan Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu jaket transportasi daring, serta satu helm yang digunakan pelaku saat beraktivitas.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Musa Jedi Permana menegaskan bahwa pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Selain proses pidana, penyidik juga akan melaksanakan pemeriksaan tambahan, termasuk pemeriksaan psikologis serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi proses pemberkasan perkara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan kepolisian terdekat maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. (Ril)