MALANG – Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan keberadaan tambang yang hingga kini masih melakukan pengerukan bukit dan pengangkutan material berupa tanah urug, pasir, serta batu, meski sebelumnya telah dilaporkan sejak 2023.Pantauan di lokasi pada Kamis (9/7/2026), menunjukkan aktivitas alat berat masih berlangsung.

Sebuah ekskavator terlihat melakukan pengerukan pada area tebing, sementara sejumlah kendaraan pengangkut material hilir mudik melewati jalan desa. Kondisi tersebut disebut warga menyebabkan kerusakan jalan serta meningkatnya debu akibat lalu lintas kendaraan bermuatan berat.“Jalan ini baru diperbaiki sekitar setahun lalu, sekarang kembali rusak. Debu sangat mengganggu, apalagi ini jalur utama yang dilalui anak-anak sekolah,” ungkap

salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.Selain persoalan infrastruktur, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat aktivitas penggalian di kawasan lereng pegunungan. Mereka menilai pengerukan tanpa perencanaan dan kajian lingkungan yang memadai dapat meningkatkan risiko longsor serta mengganggu sumber resapan air masyarakat.“Bukit di belakang permukiman semakin terkikis dan curam. Kami khawatir ketika musim hujan datang, keselamatan warga menjadi taruhan,” ujar

warga lainnya.Secara aturan, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi sejumlah persyaratan perizinan, di antaranya Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen lingkungan, serta kesesuaian tata ruang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait seperti Polsek Lawang, Polres Malang, Satpol PP, maupun instansi teknis mengenai hasil pemeriksaan legalitas tambang tersebut.Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi,

memastikan kelengkapan dokumen perizinan, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.“Jangan sampai kepentingan segelintir pihak mengorbankan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan yang menjadi aset bersama,” tegas perwakilan warga.

(tem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page