Bupati Serahkan 3 Raperda Strategis di Paripurna X DPRD
Muara Enim – Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum. menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis kepada DPRD Kabupaten Muara Enim dalam Rapat Paripurna X yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (31/03/26).
Penyerahan raperda tersebut menjadi langkah penting Pemkab. Muara Enim dalam memperkuat landasan hukum kebijakan sosial dan pembangunan infrastruktur pelayanan publik. Adapun tiga raperda meliputi Raperda tentang Pemberian Bantuan Sosial Langsung Tunai melalui Program Keluarga Harapan Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (PKH Membara), Raperda tentang Santunan Kematian bagi Masyarakat, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lematang Enim.
Selain itu, pihak legislatif DPRD juga menyerahkan satu raperda untuk dibahas bersama, yakni Raperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Dalam penjelasannya, Bupati menyampaikan raperda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
Ia menekankan pentingnya pembahasan yang matang agar regulasi yang dihasilkan dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. Menurutnya, regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial maupun santunan kemanusiaan secara tepat sasaran. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Santunan Kematian.
Dengan adanya peraturan daerah, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menyalurkan bantuan sebesar Rp3 juta kepada keluarga yang berduka. Selain itu, penyertaan modal sebesar Rp2,19 miliar kepada PDAM Lematang Enim diharapkan dapat memperkuat layanan air minum perkotaan dan mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat Muara Enim.
Ketua DPRD Kab. Muara Enim, Deddy Arianto, S.Pd., menyambut baik penyampaian raperda tersebut dan menegaskan akan melakukan pembahasan secara mendalam bersama eksekutif. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting untuk menghasilkan kebijakan yang mampu memperluas kesejahteraan rakyat serta memperkuat pembangunan daerah. (Reza/Red)
