
Malang, / Seputarnegeri my.id Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pengelolaan Pasar Kebalen, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sorotan kini tertuju pada penarikan biaya retribusi yang dilakukan oknum pengelola pasar terhadap ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di pinggir Jalan Zainal Zakze, Kelurahan Kotalama.
Praktik ini diketahui sudah berlangsung selama bertahun-tahun dengan skema penarikan yang memberatkan dan tidak wajar. Berdasarkan data yang dihimpun awak media, oknum pengelola memungut biaya dengan tarif bervariasi: Rp500 untuk biaya sampah per bulan, Rp1.000 per lembar karcis setiap hari Minggu, dan Rp2.000 per lembar karcis untuk Senin hingga Sabtu.kamis 14 Mei 2026

Beban yang ditanggung pedagang makin berat karena dalam satu hari, mereka diwajibkan membeli lebih dari satu lembar karcis. Setiap hari Minggu, pedagang harus membeli minimal 3 hingga maksimal 4 lembar karcis, sehingga pengeluaran mencapai Rp3.000 hingga Rp4.000 per hari. Sementara pada Senin sampai Sabtu, jumlah karcis yang dipungut berkisar 2 hingga 4 lembar, dengan total biaya harian mencapai Rp4.000 sampai Rp8.000.
Dengan jumlah pedagang sebanyak 640 orang, perputaran uang dari pungutan ini mencapai nilai yang sangat besar. Jika dihitung rata-rata, dalam sehari saja dana yang terkumpul bisa mencapai puluhan juta rupiah, dan berlipat ganda hingga ratusan juta rupiah dalam sebulan.
Para pedagang merasa bingung sekaligus marah. Pasalnya, Walikota Malang Wahyu Hidayat dan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Eko Sri Yuliadi pernah menyatakan bahwa PKL di lokasi tersebut adalah pedagang liar dan tidak terdata dalam sistem pengelolaan Pasar Kebalen.
“Kalau kami dianggap pedagang liar dan tidak terdata, lalu apa dasar penarikan retribusi ini? Kami bayar rutin setiap hari, berarti kami sudah diakui. Kalau kami dibilang liar, berarti uang yang kami bayar selama ini adalah pungutan liar. Kami ini orang kecil yang cuma cari makan, Pak,” tegas salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya karena takut balas dendam.
Tekanan dan ketakutan menjadi alasan utama para pedagang terus membayar. Mereka mengaku dipaksa, sebab jika menolak membayar, mereka akan diusir, diminta pindah tempat, atau dilarang menaruh barang dagangan.
“Kalau tidak bayar, kita diminta pergi atau dilarang berdagang. Padahal kami sudah bayar biaya yang dikatakan retribusi resmi setiap hari,” ungkap pedagang lain dengan nada frustrasi.
- Sejak Beberapa Tahun Terakhir: Oknum pengelola Pasar Kebalen mulai melakukan penarikan biaya atau retribusi kepada seluruh PKL yang berdagang di pinggir Jalan Zainal Zakze, Kelurahan Kotalama. Penarikan dilakukan secara rutin setiap hari.
- Penerapan Skema Tarif: Ditetapkan tarif bervariasi tanpa dasar aturan tertulis:
- Rp 1.000/lembar: Setiap Hari Minggu (dipaksa beli 3–4 lembar/hari)
- Rp 2.000/lembar: Senin – Sabtu (dipaksa beli 2–4 lembar/hari)
- Rp 500: Biaya sampah per bulan per pedagang
- Pernyataan Pemerintah Kota: Walikota Malang dan Kepala Diskopindag menyatakan secara resmi bahwa PKL di lokasi tersebut tidak terdata dan dikategorikan sebagai pedagang liar yang bukan bagian dari wilayah resmi Pasar Kebalen.
- Kemarahan Pedagang: Pernyataan tersebut memicu kemarahan besar, karena bertentangan dengan praktik di lapangan di mana mereka tetap dipungut biaya rutin setiap hari seolah-olah pedagang resmi.
- Keluhan Resmi: Para pedagang mulai berani bersuara dan membuka fakta ini ke publik karena merasa diperas, tertekan, dan diperlakukan tidak adil.
Berdasarkan fakta di lapangan, praktik penarikan biaya ini sangat jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Pasal 2 ayat (1): Retribusi hanya dapat dipungut berdasarkan Peraturan Daerah. Artinya, tarif, objek, dan tata cara penarikan harus ada aturan tertulis(ms)