
SUMENEP – Unit Patroli Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi sekaligus penertiban parkir di kawasan depan RSUD Kabupaten Sumenep, Senin (29/6/2026) pukul 10.30 WIB.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, khususnya larangan parkir di titik-titik yang berpotensi mengganggu kelancaran arus kendaraan di sekitar rumah sakit.
Kanit Patroli Disperkimhub Kabupaten Sumenep, Sumanto Aji, mengatakan bahwa keberhasilan penataan lalu lintas sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
“Harapan kami ke depan, masyarakat semakin sadar dan taat terhadap rambu-rambu lalu lintas. Tanpa adanya kesadaran dari masyarakat, upaya yang kami lakukan tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Disperkimhub memiliki kewenangan melakukan rekayasa lalu lintas dan penataan di jalan. Sementara itu, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut Sumanto Aji, apabila masyarakat disiplin mematuhi rambu-rambu dan tidak lagi memarkir kendaraan di lokasi yang dilarang, kemacetan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sumenep dapat diminimalkan.
“Insyaallah, jika masyarakat kita taat terhadap rambu-rambu yang ada, kemacetan di Kabupaten Sumenep bisa berkurang, sehingga lalu lintas menjadi lebih tertib, aman, dan lancar,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi dan penertiban ini, Disperkimhub berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas yang didukung oleh kesadaran seluruh pengguna jalan, sehingga kenyamanan dan keselamatan masyarakat dapat terus terjaga.