Oplus_16908288

PALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan menyoroti masih maraknya angkutan batubara yang melintas di jalan umum wilayah Kabupaten PALI. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat terbuka yang digelar di ruang rapat DPRD PALI, Senin (25/05/2026).

Rapat dihadiri Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah, SH, Wakil Ketua II Firdaus Hasbullah, SH. MH, Komisi II DPRD PALI perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, LSM Macan, serta sejumlah awak media.

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari surat LSM Macan DPW Kabupaten PALI Nomor 042/LSM-MACAN/IV/2026 terkait permohonan dialog terbuka mengenai kepatuhan penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batubara.

Dalam rapat tersebut, peserta menyoroti masih adanya kendaraan angkutan batubara yang menggunakan jalan umum, padahal pemerintah telah mengeluarkan aturan tegas melalui Surat Edaran Bupati PALI Nomor 550/19/Dishub-1/XII/2025. Pada poin kedua surat itu ditegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026 seluruh angkutan batubara, termasuk kendaraan yang hanya melakukan crossing atau menyeberangi jalan umum, dihentikan sepenuhnya di wilayah Kabupaten PALI.

Selain itu, turut dibahas Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang mewajibkan seluruh kendaraan angkutan batubara tidak lagi menggunakan jalan umum dan harus beralih ke jalan khusus pertambangan.

Ketua LSM Macan, Beniwisakti, mempertanyakan lemahnya penerapan aturan tersebut di lapangan. Menurutnya, hingga kini masih banyak truk batubara yang bebas melintas di jalan umum.

“Kami hanya mempertanyakan kepada Dishub Provinsi dan Dishub Kabupaten PALI, kenapa angkutan batubara masih saja melintas di jalan umum, padahal sudah jelas larangannya. Ada apa ini?” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah dan pihak terkait tidak membiarkan perusahaan bertindak semaunya tanpa mematuhi aturan yang telah diterbitkan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.

“Jangan semaunya. Kenapa sampai saat ini pihak perusahaan tidak mematuhi instruksi gubernur dan surat edaran Bupati PALI,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD PALI Ubaidillah meminta Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dan Dishub PALI mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang masih menggunakan jalan umum untuk aktivitas angkutan batubara.

“Kami meminta kepada Dishub Provinsi dan Dishub PALI dengan tegas menyetop perusahaan yang tidak menggunakan jalan khusus, karena walaupun yang dilewati jalan provinsi, tetapi warga PALI yang terdampak atas rusaknya jalan umum akibat kendaraan perusahaan,” kata H. Ubaidillah.

Menurutnya, aturan mengenai larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara sudah sangat jelas dan harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Dishub Kabupaten PALI maupun Dishub Provinsi Sumatera Selatan tidak banyak memberikan tanggapan. Keduanya hanya menyampaikan bahwa hasil pembahasan rapat akan diteruskan kepada pimpinan masing-masing.

Hingga rapat berakhir, belum tercapai solusi konkret terkait persoalan tersebut. DPRD PALI pun berencana kembali memanggil pihak perusahaan bersama Dinas Perhubungan dalam rapat lanjutan guna mencari penyelesaian atas masih beroperasinya angkutan batubara di jalan umum.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page