Bupati Apresiasi Polres Muara Enim Ungkap Kasus Pencurian Rolling Door Pasar Inpres
Muara Enim – Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum. menghadiri konferensi pers yang digelar Polres Muara Enim pada Selasa (28/4) terkait hasil penyidikan kasus perusakan dan pencurian aset Pasar Inpres Muara Enim. Dalam konferensi yang dipimpin langsung Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., diumumkan bahwa sebanyak lima dari tujuh tersangka telah berhasil diamankan.
Kapolres menjelaskan, para tersangka terdiri dari HA dan YA warga Bekasi, RS dan EW warga Kecamatan Lawang Kidul, serta IA warga Kecamatan Muara Enim. Selain itu, satu pelaku penadah berinisial MF yang merupakan warga Palembang juga turut diamankan. Menurutnya, pengungkapan kasus ini dilakukan kurang dari tiga hari sejak laporan masuk.
Bupati menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Polres Muara Enim dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pencurian ini telah merusak fasilitas publik yang merupakan aset pemerintah daerah.
Bupati berharap para pelaku dapat dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lebih lanjut, Bupati menginstruksikan OPD terkait, khususnya UPTD Pasar Inpres, untuk meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga mengajak masyarakat, insan pers, dan LSM yang peduli untuk turut mendukung upaya menjaga fasilitas publik.
Kapolres Hendri Syaputra menambahkan, total kerugian akibat pencurian mencapai ratusan juta rupiah. Para pelaku dikenakan pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta pasal 591 KUHP tentang penadahan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polres menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Muara Enim.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menegaskan pentingnya dukungan masyarakat dalam menjaga kondusifitas daerah. Ia menyebut bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga memerlukan peran serta aktif seluruh elemen masyarakat. (Reza/Red)
