KETUA LSM KOMANDO SATU NASIONAL MENYOROTI DAN MENDESAK BPN AGAR TIDAK MEMPERPANJANG SERTIFIKAT HGU DAN LAHAN DESA KEBAN AGUNG TIDAK MASUK WILAYAH HGU PT BSP DESA PENYANDINGAN
Muara Enim – Setelah tim awak media mendatangi Ketua Umum LSM Komando Satu Nasional dikediamannya dan mempertanyakan tentang lahan Desa Keban Agung yang katanya masuk dalam HGU PT BSP dan Ketua Umum Komando Satu Nasional pun langsung menyoroti dengan geram, karena dalam sertifikat HGU yang di bacakan Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim pada rapat penyelesaian lahan BSP di Gedung DPRD Muara Enim tidak ada menyebutkan nama wilayah Desa Keban Agung dalam sertifikat tersebut.
Dikatakan Ketua Umum LSM Komando Satu Nasional “Dalam pembacaan yang disampaikan Ketua DPRD Muara Enim, jelas wilayah Desa Keban Agung tidak masuk atau tidak terdaftar dalam HGU, karena sertifikat HGU yang diterbitkan oleh BPN tidak ada menyebutkan wilayah Desa Keban Agung ,”ungkapnya.
Akan tetapi pihak Manajemen PT BSP menyampaikan semua masuk dalam HGU sesuai yang dikatakan Manajemen PT BSP selama ini kepada masyarakat, terus Ketua Komando Satu Nasional, apakah memang ada aturannya setiap lahan yang masuk wilayah HGU itu harus dibayar dengan bahasa kerohiman.
“ada apa dengan PT BSP yang selalu membodohi masyarakat. Bukankah mendapatkan sertifikat HGU ada syarat syarat tertentu yang harus dipenuhi, yaitu salah satu lokasinya hutan negara, tanah adat dan tanah masyarakat yang sudah dibebaskan,” Ketua Umum LSM Komando Satu Nasional.
Akan tatapi di PT BSP penyandingan ini tidak berlaku sampai memaksakan tanah masyarakat di klaim sebagai PT BSP dengan alasan sudah masuk HGU yang tidak masuk akal lagi setiap lahan atau tanah masyarakat yang masuk ke HGU dibebaskan dengan harga kerohiman, harga yang telah ditentukan oleh PT BSP, yaitu harga kerohiman, bahkan satu desa sangat dirugikan oleh Manajemen PT BSP, karena selama ini mereka menyatakan wilayah Desa Keban Agung adalah masuk dalam sertipikat HGU tapi kenyataan tidak ada.
Diduga, Apakah PT BSP ada permainan dengan instansi yang punya kebijakan untuk mengeluarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) tersebut, ungkap Ketua Umum LSM Komando Satu Nasional.
Apakah masyarakat selalu dibohongi dan dintimidasi tetes menerus dengan kata Manajemen PT BSP bahwa lahan mereka adalah wilayah HGU karena ketidaktahuan mereka warga Desa Keban Agung karena ingin mendapatkan keuntungan besar sehingga warga hanya diberikan kerohiman dengan alasan lahan warga Desa Keban Agung masuk HGU.
Melalui LSM Komando Satu Nasional sebagai kontrol sosial masyarakat meminta pertanggung jawaban dan mendesak Manajemen PT BSP bertanggung jawab dan segera menghitung ulang lahan masyarakat yang telah dibebaskan PT BSP dan memberikan sisa pembayaran kepada masyarakat.
Dan Ketua Umum LSM Komando Satu Nasional mendesak pemerintah tidak memperpanjang izin atau sertifikat HGU dikarenakan sertifikat oleh PT BSP diduga ada penyalahgunakan sertifikat HGU digunakan oleh PT BSP sebagai alat untuk menakuti dan mengintimidasi masyarakat agar PT BSP membayar lahan masyarakat dengan paksa yaitu harga kerohiman.
Apabila PT BSP untuk hal ini, Ketua LSM Komando Satu Nasional akan melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Muara Enim apabila tidak segera ditindak lanjuti atau tidak ada niat baik dari Manajemen PT BSP.
Ketika dikonfirmasi WA 08212778xxxx melalui PT BSP dengan jawaban “Silahkan untuk menempuh jalur hukum,” demikian jawaban dari oknum PT BSP.
Sedangkan jawaban dari oknum karyawan PT BSP lainnya serta dari oknum BPN Muara Enim sampai berita ini diterbitkan, belum ada respon.
SALAM SATU KOMANDO
