KETUA LSM KOMANDO SATU NASIONAL LAWANG KIDUL KECEWA KARENA TIDAK ADANYA TINDAKAN DARI PENEGAK HUKUM POLRES DAN TNI UNTUK PETI DI KABUPATEN MUARA ENIM SEAKAN DIPELIHARA

Muara Enim – Setelah di hantam dengan beberapa kali pemberitaan tentang Peti di Kabupaten Muara Enim, maka penyelenggara peti semakin menjadi jadi dan lokasi peti semakin meluas yang dulu hanya Desa Keban Agung, Desa Darmo dan Pulau Panggung kini semakin merambat dan membesar lokasi peti dengan semakin meluas ke desa desa lain terutama di Desa Penyandingan Desa Tanjung Agung, Desa Matas, dan Paduraksa, diduga ada campur tangan keterlibatan oknum Polres dan oknum TNI di Kabupaten Muara Enim.

Dengan demikian akan semakin banyak kerusakan lingkungan yang terjadi karena kegiatan Peti akan jelas merugikan negara, karena tidak adanya reklamasi pada lingkungan atau pengelolaan dan penataan kembali, dengan meluasnya peti maka semakin sulit kegiatan peti (TR) untuk di hentikan karena di duga ada keterlibatan oknum Polres Muara Enim dan TNI yang pasang badan sebagai beking dengan setoran setoran sebagai bentuk koordinasi dari kegiatan kegiatan Peti ( TR) tersebut di Kabupaten Muara Enim agar mereka aman dan nyaman dalam penyelenggaraan kegiatan PETI tersebut.

setelah awak media mempertanyakan tentang hal peti di Kabupaten Muara Enim yang semakin menjadi jadi kepada Ketua Umum DPP. Komando Satu Nasional Lawang Kidul beliau sangat geram dan kesal terlihat dari wajah dan perkataannya kepada awak media.

Sementara pemerintah Provinsi menekan dan sangat tidak mendukung kegiatan Peti tersebut dengan berlakunya instruksi Gubernur Sumsel 1 juni 2025 yang menyatakan mobil batu bara tidak boleh melintas di jalan umum, tetapi instruksi ini tidak berlaku untuk mobil pengangkut batu bara Peti apalagi di tambah dengan ada nya kebijakkan dari Dishub sumsel yang ditanda tangani oleh sekertaris daerah Provinsi Sumatera Selatan, maka perlintasan batu bara semakin menjadi jadi.

Ketua umum LSM Komando Satu Nasional pun menjadi bingung dan bertanya tanya ada apa dengan adanya kebijakan yang di keluarkan atas nama Dishub yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Sumatera Selatan dan ini di lakukan berulang ulang kali kebijakkan.

“disini sangat jelas adanya dugaan permainan dalam mengambil kebijakan khusus pengangkutan batu bara ke PT Semen Baturaja beliau juga berkata “ini tidak adil,” ungkap Ketua Umum LSM Komando Satu Nasional.

Lanjutnya, kalau sudah ada instruksi tidak boleh yang jangan cari cari masalah atau kebijakkan yang akan merusak tatanan karena ungkap beliau khusus pengangkutan ke PT semen batu raja pada pada zaman dulu ada rel kereta pengangkutan batu bara ke pt semen batu raja dan itu saja diaktifkan sehingga tidak merusak tatanan instruksi.

Beliau juga menegaskan akan melaporkan hal tersebut ke Kejari Muara Enim pemilik tambang jika masih terus berlanjut dilakukan penambangan ilegal

beliau juga berharap agar Peti di kabupaten dapat menjadi legal dan sesuai aturan uu minerba agar menjadi masukkan untuk desa dan pendapatan kabupaten serta dengan dilegalkannya Peti di kabupaten maka masyarakat dapat mengelola tanahnya dan setelah selesai lokasi lokasi peti pulih kembali karena berlaku amdal dan reklamasi pasca tambang.

Ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan ini dengan aparat Polres Muara Enim mereka tidak respon dan aparat Kodim 0404 Muara Enim juga tidak menjawab sampai berita ini diterbitkan. (MU)

By Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page