OKNUM ANGGOTA DPRD MUARA ENIM TERTANGKAP TANGAN TERKAIT PROYEK IRIGASI


Palembang – Kejati SUM-SEL Rabu, 18-02-2026, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap KT anggota DPRD kabupaten muara Enim dan RA selaku anak dari KT terkait pemberian uang sekitar 1,6 miliyar yang di peroleh dari rekan pengusaha dari pencairan uang muka kegiatan proyek pengembangan jaringan irigasi ataran air lemutu kecamatan Tanjung agung pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten muara Enim.
Hal tersebut di tegaskan oleh Kejati Sumsel Dr,ketut sumedana SH MH.
“Untuk KT dan anak nya kini sedang dalam perjalanan di bawa ke Kejati Sumsel” tegasnya
Masih dikatakan nya oleh team penyidik Kejati Sumsel juga telah memeriksa 10 orang saksi.
‘Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi ternyata uang senilai Rp 1,6 milyar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air lemutu Tanjung agung pada dinas PUPR muara Enim dengan nilai kontrak sebesar Rp 7 milyar itu telah di belikan dengan satu unit mobil alphard berwarna putih dengan plat nomor B 2451 KYR.tanda bukti Kejati Sumsel. (Red)

By Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page