Polres Muara Enim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Muara Enim
Muara Enim – Polres Muara Enim, Polda Sematera Selatan berhasil ungkap kasus Narkotika hari senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim. Rabu (03/11/25).
Tersangka bernama AHIDAR bin CIK NAWI (32) beralamat Blok Pabean Kulon RT/RW 005/004 Ds. Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon Jawa Barat dan saat ini tersangka sudah diamankan beserta barang bukti di SarRes Narkoba Polres Muara Enim sebagai pengedar.
Kronologi kejadian.
Bermula pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wib, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah TKP tersebut sering terjadinya perbuatan tindak pidana Narkotika, lalu pihak Kepolisian langsung melakukan Penyelidikan kelokasi tersebut diatas,
Setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri tersangka, selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 pukul 04.00 Wib pihak Kepolisian langsung mendatangi TKP tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang laki laki di dalam rumah Ds. Dalam Kec. Belimbing Kab. Muara enim.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya yang dalam penguasaan pelaku tersebut, lalu ditemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.28 gr (empat koma dua delapan gram), 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah kaleng rokok berbentuk Dji Sam Soe, 1 (satu) Buah Tas selempang warna Coklat, 1 (satu) unit Timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk ITEL S25 Ultra warna meteor Titanium.
Kemudian pihak kepolisian langsung membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk pemerikaaan lebih lanjut. (Mumar)
