Kapolsek Lawang Kidul Berhasil Ungkap Kasus Premanisme Di Jembatan Air Bangke Desa Darmo Yang Viral di Medsos

Muara Enim – Polres Muara Enim, Polsek Lawang Kidul berhasil ungkap kasus premanisme yang viral di media sosial, yang ditangkap pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 di jembatan sungai bangke Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Kamis (13/11/25).

Adapun pelaku aksi premanisme saat ini sudah diamankan di Polsek Lawang Kidul sebanyak 5 orang yaitu : Awaludin bin Samsul Bahri (47), Ariansyan bin Rukian (34), Amat Ramidi bin Basiki (45) Andi Harianto bin Samsul Bahri (36), Apriadi bin Ssmsul Bahri (38).

Dengan laporan dari masyarakat dan juga viralnya premanisme di media sosial serta tiktok yang beredar adanya pungli sehingga meresahkan sopir kendaraan di Desa Darmo, Kapolsek Lawang Kidul IPTU Zakwan, S.Tr.K memerintahkan Kanit Reskrim Noky Juliawan, S.H, untuk melakukan cek TKP, kemudian Kanit Reskrim bersama rekan rekannya sekaligus giat patroli menuju TKP Jembatan Air Bangke Desa Darmo untuk menindaklanjuti terhadap laporan tersebut.

Adapun kronologis kejadian, saat Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan giat patroli terkait viral di medsos dan tiktok tanggal 12 november 2025 pukul 23.00 wib dengan melakukan aksi pungli di jembatan sungai Bangke berkisar Rp. 50.000 sampai 200.000 setiap kendaraan yang melintas di jembatan tersebut melihat 5 orang laki laki yang sedang meminta uang dengan sopir kendaraan, maka Kanit Reskrim memerintahkan rekannya untuk menangkap para pelaku pungli tanpa izin tersebut.

Adapun pelaku pungli dan Barang bukti sudah diamankan di Polsek Lawang Kidul, sbb :

  • Rp.203.000,- (Dua Ratus Tiga Ribu Rupiah)
  • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • 3(Tiga ) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah).
  • 17 (Tujuh belas ) lembar pecahan Rp. 2000,- (Dua ribu rupiah)
  • 9 ( Sembilan ) lembar pecahan Rp. 1000,- (Seribu rupiah)
  • 2 (Dua) Buah HT (Handy Talkie) Warna Hitam Merk BAOFENG
  • 1 (Satu) buah Lampu Pengatur Jalan (Traffic Man)
  • 1 (Satu) buah Tas Selempang Sandang Warna Abu-Abu tanpa merk

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku :

Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu“ sebagaimana di atur dalam Pasal 504 ayat (1) KUHPidana. (Mumar)

By Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page