Proyek Rehab Kantor UPTD Perhubungan Tanjung Enim Tanpa Papan Proyek
Muara Enim – Proyek Rehab Kantor Unit Pelayanan Tehnis Dinas (UPTD) Perhubungan di Tanjung Enim sudah dilaksanakan sekitar 10 hari kerja bahkan hampir selesai, namun tidak dipasang papan proyek sebagai informasi untuk mengetahui anggaran darimana dan perusahaan mana yang mengerjakan proyek tersebut.

Papan proyek merupakan informasi bagi masyarakat terkait pembangunan yang sedang dilaksanakan pekerjaan oleh suatu perusahaan atau kontraktor guna mengetahui anggaran dan kontraktor yang akan melaksanakannya termasuk besarnya anggaran untuk kegiatan.

Dalam hal ini proyek rehab kantor UPTD Perhubungan Tanjung Enim sudah melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Selain itu juga kontraktor tidak membuat gudang penyimpanan material yang akan digunakan untuk mengerjakan rehab kantor UPT Dishub, bahkan memanfaatkan kantor sebagai gudang dan tempat tidur para pekerja yang seharusnya ada dana yang dianggarkan untuk biaya pembuatan gudang.
Saat ditanya pekerja yang mengerjakan proyek rehab tersebut terkait papan proyek rehab kantor UPTD Perhubungan dan siapa PPKnya, maka mereka menjawab tidak mengetahui “kami tidak tau dengan papan proyek dan PPKnya, karena kami hanya pegawai yang mengerjakan saja,” jawab mereka.
Ketika awak media konfirmasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Junaidi terkait proyek rehab Kantor UPTD Perhubungan di Tanjung Enim yang tidak memasang papan proyek, sampai berita ini diterbitkan pak Junai atau Kadishub atau PPK dalam proyek rehab ini belum memberikan jawaban. (Mumar).
