Sat Pol-PP Tertibkan Pedagang Kaki 5 Jalan Jendral Sudirman Muara Enim Terkait Perda Nomor 6 Tahun 2019

Muara Enim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kabupaten Muara Enim melaksanakan penertiban pedagang kaki 5 dijalan Jendral Sudirman Muara Enim terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umam dan Ketentraman Masyarakat.

Ketegiatan tersebut dilimpin langsung Plt. Kasat Pol-PP Muara Enim Drs. Bhakti M.Si didampingi Sekdin Pol-PP Andrille Martin, S.E., KP., M.M di jalan Jendral Sudirman, dan Simpang 3 Tanah Abang Muara Enim, Sumsel, Rabu 11/06/25).

Hal tersebut disampaikan Plt. Kasat PP melalui Sekdin Andrille Martin, S.E., KP., M.M disela-sela kegiatan tersebut saat dibincangi awak media di jalan Jendral Sudirman Muara Enim.

“Selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wajib melaksanakan Perda Nomor 6 Tahun 2019 guna keterban dan kenyaman bagi masyarakat pengguna jalan,” ucap Andril.

Selain kenyamanan, kata Andril “juga untuk penataan Kota Muara Enim yang lebih baik, sehingga terlihat cantik dan tidak kumuh, dengan penataan kota, maka Kabupaten Muara Enim menjadi kabupaten yang tidak lagi dianggap kota yang kumuh,” jelasnya.

Kegiatan ini, selain ikut serta langsung Plt. Kasat Pol-PP, juga Sekdin Pol – PP dan sebanyak 40 personil yang diturunkan untuk memudahkan dalam penertiban di 2 lokasi yang menjadi sasaran. (Mumar)

By Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page