PT. MME (MANAMBANG MUARA ENIM) DIDUGA KEBAL HUKUM AKAN PEMAKAIAN JALAN LINTAS UMUM SUMATERA SELATAN DI JALN LINTAS MUARA ENIM BATU RAJA DI TANJUNG no Bu ENIM
Muara Enim – Diduga PT Menambang Muara Enim ( MME) kebal hukum untuk pemakaian jalan lintas umum Kabupaten Muara Enim di tengah kerasnya larangan mobil angkutan batu bara melintas di jalan umum sesuai instruksi Gubernur Sumsel tanggal 2 Juni 2025 yang jelas jelas instruksi tersebut melarang mobil angkutan bara melintas di jalan umum tanpa terkecuali.
Akan tetapi larangan ini tidak berlaku untuk PT MME dan kendaraan mereka tetap melintas pada malam hari dengan menggunakan jalan umum untuk arah rute di perkirakan PT MME plant Desa Darmo Site Tanjung Enim ke arah Batu Raja dan Lampung, yang menjadi pertanyaan kami, kenapa ini bisa terjadi yang laiin belum bisa sedangkan PT MME melenggang jalan santai tanpa memperdulikan instruksi Gubernur tanggal 2 jini 2025 dan masyarakat sekitar yang mulai resah dengan berjalannya kembali mobil angkutan batu bara PT. MME yang mulai melintas lagi di jalan umum, hal tersebut disampaikan sdr. Johan selaku Ketua Umum LSM Komando Satu Nasional Muara Enim.
Ditambahkan Johan, bukankah pak gubernur pernah bilang penambang penambang nakal yang tidak menuruti aturan dan masih melintas maka, IUP mereka akan di cabut apa bila terjadi, akan tetapi instruksi-instruksi ini sepertinya tidak berlaku bagi PT MME dengan masih melintasnya kendaraan angkutan batu bara PT MME, ada apa dengan penegakan hukum di daerah daerah apa berbeda dan intruksi gubernur hanya berlaku untuk PT penambang penambang yang lain dan dan tidak berlaku untuk PT MME.
Setelah dikonfirmasi Humas PT MME sdr. Ary, namun Humas PT MME tidak ada respon sama sekali, sampai berita ini diterbitkan. (Mumar)
