Sumsel — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait kegiatan pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Dalam siaran pers resmi, Kejati Sumsel menyebutkan bahwa dua orang yang diamankan masing-masing berinisial KT, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, serta RA yang merupakan anak dari anggota DPRD tersebut. Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung.

Proyek tersebut berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sekitar Rp7 miliar. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan bahwa sebagian uang yang diduga berasal dari kegiatan tersebut digunakan untuk pembelian satu unit mobil mewah jenis Alphard warna putih.

Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Muara Enim. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Alphard, sejumlah dokumen, barang elektronik berupa telepon genggam, serta surat-surat yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Hingga saat ini, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi untuk mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyidikan selanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek infrastruktur yang menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya sektor pertanian dan pengairan di wilayah Muara Enim. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page