PALI, — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang wanita berinisial A.N. (40), warga Kecamatan Tanah Abang, diringkus saat kedapatan menyembunyikan sabu di dalam celana yang dikenakannya.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dusun VIII, Desa Tanah Abang Selatan. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
Dalam proses penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi enam paket sabu siap edar dengan berat bruto 3,28 gram, disimpan di kantong celana tersangka. Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit ponsel OPPO A38 dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.
“Ini bukan pemakai. Ini pengedar. Modusnya sembunyikan sabu di celana, tapi kami lebih dulu tahu gerakannya. Penangkapan ini adalah hasil kerja cepat, tepat, dan profesional berdasarkan laporan masyarakat,” tegas AKP Dedy.
A.N. kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.
“Kami tidak main-main. Instruksi Bapak Kapolres jelas: sapu bersih pengedar, hajar peredaran narkoba. Siapa pun yang coba-coba, pasti kami tindak. Ini bentuk perlindungan kami terhadap masa depan generasi muda PALI,” lanjutnya.
Satresnarkoba Polres PALI menegaskan bahwa kegiatan pemberantasan narkoba akan terus digencarkan, terutama di daerah yang rawan menjadi titik distribusi barang haram tersebut.(red).
